Pesawaran — Dikabarkan, seorang wanita berjilbab melakukan aktivitas bagi-bagi uang kepada sejumlah warga di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Sosok wanita tersebut diduga merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial Hj. EL xxxxYuni, dari Fraksi Partai Gerindra. Beberapa warga penerima uang yang disebut dalam informasi lapangan antara lain: Rusmala Juwita Mahiruddin Amroini dan nama lain nya tidak disebutkan, tidak dikenal. Kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat. Meski maksud dan tujuannya belum dipastikan, kehadiran sosok Hj. EL xxxxYuni dalam kapasitas sebagai anggota legislatif aktif memunculkan sorotan publik. BACA JUGA. Muallim Taher Pertanyakan Kelanjutan Laporan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Siber Polda Lampung Dinilai Lamban Peristiwa ini terjadi di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 14:59 WIB. Sejumlah saksi mata menyebut wanita berjilbab tersebut hadir langsung dan membagikan uang kepada warga secara langsung. Masyarakat meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki aktivitas ini guna memastikan tidak adanya pelanggaran undang-undang, mengingat status wanita tersebut sebagai anggota DPRD aktif. https://bintang-tv.com/wp-content/uploads/2025/05/2025-05-13_06-42-15_0.mp4 CUPLIKAN VIDIO VIRAL. Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kabupaten Pesawaran, publik dikejutkan oleh video berdurasi 26 detik yang mengindikasikan praktik politik uang secara terang-terangan. Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @faqih79208dan kemudian tersebar luas di media sosial, terutama setelah dibagikan oleh akun Facebook bernama Bintang Bintang, serta disebarluaskan kembali oleh banyak akun lainnya. Dalam video yang direkam pada 6 Mei 2025 pukul 14:59 WIB di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Rilau, tampak seorang perempuan memanggil warga satu per satu dan bertanya, “Pilih siapa?” — saat dijawab “Nomor 2”, warga tersebut langsung diberikan sejumlah uang secara terbuka. BACA JUGA. Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh, SP3D Terbit: Pelapor Minta Kades Firlizani Diperiksa dan Tersangka Segera Ditetapkan Informasi yang berkembang menyebut acara tersebut berkaitan dengan pasangan calon PSU nomor urut 2, Nanda dan Antonius, meskipun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Tindakan semacam ini berpotensi melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang pemberian uang atau materi untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Bawaslu Pesawaran diminta segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas Pemilu Ulang. Kejadian ini telah menjadi sorotan luas karena didokumentasikan dan tersebar secara viral. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bawaslu, KPU Pesawaran, maupun Hj. EL xxxxYuni INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Muallim Taher Pertanyakan Kelanjutan Laporan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Siber Polda Lampung Dinilai Lamban Ketua FOKAL Laporkan Dugaan Politik Uang dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara ke Bawaslu Pesawaran