Pesawaran – Polres Pesawaran melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) didesak untuk segera menindak tegas kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang dilakukan oleh perangkat Desa Pekondoh. Meski kasus ini telah dilaporkan sejak 16 Januari 2025, hingga kini belum ada tindakan hukum yang tegas. Bukti-bukti penggunaan dokumen palsu telah diperkuat dengan surat keterangan dari pihak sekolah, yang menyatakan bahwa data keempat perangkat desa tersebut tidak ditemukan di sekolah yang mereka klaim sebagai tempat menempuh pendidikan. Berdasarkan hukum, tindakan ini melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Pelapor menegaskan agar Polres Pesawaran tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. “Jika dibiarkan tanpa tindakan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” ujarnya 20/03. BACA JUGA. Dana Desa Pekondoh Diduga untuk Memperkaya Diri Kepala Desa, Firlizani Gunakan Dana Desa Bangun di Atas Tanah Keluarga Tanpa Sepengetahuan BPD dan Musdes LSM KPK-RI DPD Lampung Desak Polres Bertindak Profesional Ketua LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Lampung, Morok, meminta Polres Pesawaran untuk bertindak profesional dan tegas dalam menangani perkara ini. “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan pembiaran dalam kasus ini,” tegas Morok. Selain itu, Morok juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2020 terkait pembangunan hidroponik di Desa Pekondoh, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara. LSM KPK-RI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum yang nyata dari Polres Pesawaran. Jika tidak ada perkembangan, mereka tidak segan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Bupati Tanggamus Terima Kunjungan Investor Asing dari China Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran Kembali Datangi KPU, Tuntut Kepastian Respons dari KPU RI