Pesawaran, 19 Maret 2025 – Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan membangun proyek hidroponik di atas tanah keluarganya sendiri. Pembangunan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekondoh dan tanpa melalui musyawarah desa (Musdes) sejak tahun 2020 lalu.
Camat Way Lima telah mengeluarkan dua surat teguran terhadap Kepala Desa Firlizani, yakni Surat Teguran Nomor 700/021/VII.04/II/2025 pada 10 Februari 2025, dan Surat Teguran Nomor 700/046/VII.04/III/2025. Namun, kedua teguran tersebut diabaikan oleh kepala desa, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Berdasarkan Hasil Telaah Tim Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran Nomor 700/01/III.01/2025, proyek ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena tidak adanya transparansi dalam pemanfaatan dana desa. Pembangunan di atas tanah pribadi tanpa persetujuan resmi dari BPD maupun hasil keputusan Musdes menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA.

Pelapor Harapkan Polres Pesawaran Tegas Terapkan Pasal 224 dalam Undangan Saksi Tidak Koperatif

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penggunaan dana desa tanpa musyawarah dan tanpa sepengetahuan BPD merupakan pelanggaran serius. Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena ada indikasi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) meminta kepada aparat penegak hukum di Pesawaran agar segera mengambil langkah tegas. Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Pesawaran dinilai gagal dalam mengawasi penggunaan dana desa, sehingga dugaan korupsi ini terus terjadi tanpa tindakan tegas.

BACA JUGA.

Polisi Tak Berhak Larang Unjuk Rasa! Ini Dasar Hukumnya

“Pengawasan dana desa oleh Inspektorat Pesawaran dinilai gagal. Hal itu terlihat dari penggunaan dana desa di Pekondoh, Way Lima, yang tidak melalui Musdes dan justru dibangunkan di atas tanah keluarga,” kata Morok, mewakili pelapor dugaan korupsi dana desa pada Rabu 19/03
Lembaga KPK-RI juga berencana mengirimkan surat permohonan tindak lanjut terkait dugaan korupsi dana desa Pekondoh. Fokus utama adalah pembangunan yang dilakukan di atas tanah keluarga tanpa melalui Musdes dan tanpa sepengetahuan BPD sejak tahun 2020. Jika tidak ada respons yang jelas, langkah hukum akan ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.
Lembaga KPK-RI meminta kepada pihak hukum, khususnya Tipikor Polres Pesawaran, untuk segera memeriksa penggunaan dana desa dalam pembangunan hidroponik desa di atas tanah keluarga. Proyek ini dilakukan tanpa musyawarah desa serta tidak diketahui oleh BPD Pekondoh, dengan anggaran mencapai Rp162 juta lebih. Dana desa semestinya digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk memperkaya diri kepala desa atau kepentingan pribadi kepala desa.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *