Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). “Kami sudah melakukan konsultasi ke KPU RI menyampaikan terkait proses tahapan yang telah dan akan di laksanakan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, Sabtu (15/3) malam. Dia menjelaskan, tahap penelitian persyaratan administrasi calon telah selesai dilakukan, Sabtu (14/3) dan hasilnya belum memenuhi syarat. “Belum memenuhi syarat, (Supriyanto- Suriansyah Rhalieb red) dan hasilnya sudah kami sampaikan ke LO calon,” jelasnya. Dia menambahkan saat ini sedang dalam tahap perbaikan persyaratan pasangan calon (Supriyanto- Suriansyah) dan hasil perbaikan akan sampaikan oleh KPU. “Sekarang masuk tahapan perbaikan persyaratan administrasi calon sampai tanggal 17 maret 2025,” ujarnya. (Zainal) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Berita Diduga Dibengkokkan, Larangan Unjuk Rasa di Pesawaran Bertentangan dengan Undang-Undang Pringsewu Berduka, Bupati Riyanto Pamungkas Buktikan Totalitas Pengabdian di Pemakaman Tokoh Muhammadiyah.