Pesawaran, Lampung – Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Lampung terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Rilau, Kabupaten Pesawaran. Dugaan ini mencakup proyek fiktif dan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam beberapa program desa. Ketua LSM KPK-RI Provinsi Lampung, Syahruddin, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa. Kasus ini akan segera dikoordinasikan dengan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Jika hasil investigasi kami menunjukkan adanya penyimpangan yang mencapai Rp200 juta atau lebih, kami berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum. Jika bukti-bukti sudah cukup dan keterangan dari masyarakat telah terkumpul, maka kami akan segera berkoordinasi dan melaporkan kasus ini agar korupsi Dana Desa di Pesawaran tidak terulang kembali,” tegas Syahruddin pada 19/02. BACA JUGA. Empat Perangkat Desa Pekondoh Akan Dipanggil Penyidik dalam Kasus Pemalsuan Dokumen, KPK-RI Siap Kawal Hingga Putusan Pengadilan Temuan Dugaan Mark-Up dan Proyek Fiktif Dari hasil pengumpulan data sementara, beberapa program desa yang diduga mengalami penggelembungan anggaran atau tidak terealisasi dengan benar antara lain: – Pemasangan PDAM – Rp2.500.000 – Santunan anak yatim – Rp8.000.000 – Bantuan kematian – Rp3.000.000 – Bantuan untuk penderita penyakit menahun – Rp1.000.000 – Pembinaan Qori dan Qoriah – Rp3.000.000 – Honor pelatih betabuh – Rp2.000.000 – Honor pelatih pencak silat – Rp2.000.000 – Honor pengajar Bahasa Lampung – Rp6.000.000 – Pengadaan vitamin ikan – Rp1.750.000 – Obat ikan lele – Rp1.750.000 BACA JUGA. Skandal Dana Desa Tanjung Kerta: Kades Jamauddin Diduga Gelapkan Anggaran, Warga Ancam Aksi Besar Selain itu, terdapat indikasi mark-up pada pengadaan bibit ikan lele, plastik HDPE, dan pakan ikan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. LSM KPK-RI Provinsi Lampung menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara transparan dan akuntabel. Pihak Kejari Pesawaran diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan bahwa Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Berita ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan penyelidikan lebih lanjut.) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Empat Perangkat Desa Pekondoh Akan Dipanggil Penyidik dalam Kasus Pemalsuan Dokumen, KPK-RI Siap Kawal Hingga Putusan Pengadilan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode 2025-2030.