Pesawaran – Dugaan korupsi Dana Desa tahun 2023 mengguncang Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Rilau, Kabupaten Pesawaran. Kepala Desa Jamauddin diduga menggelapkan anggaran desa melalui proyek fiktif dan markup dana. Masyarakat semakin geram dan menuntut aparat penegak hukum segera bertindak. Jika tidak ada tindakan tegas, warga siap urun ke jalan! Berdasarkan informasi warga desa tanjung kerta yang tidak ingin namamya disebutkan bahwa ia menyatakan sejumlah penggunaan anggaran dana desa tahun 2023 yang diduga fiktif meliputi: – Pemasangan PDAM – Rp2.500.000 – Santunan anak yatim – Rp8.000.000 – Bantuan kematian – Rp3.000.000 – Bantuan penyakit menahun – Rp1.000.000 – Pembinaan Qori dan Qoriah – Rp3.000.000 – Honor pelatih betabuh – Rp2.000.000 – Honor pelatih Pencak Khakot – Rp2.000.000 – Honor pengajar Bahasa Lampung – Rp6.000.000 – Vitamin ikan – Rp1.750.000 – Obat ikan lele – Rp1.750.000 Dan yang lain nya. Tak hanya itu, warga juga menemukan indikasi markup dalam pengadaan bibit ikan lele, plastik HDPE, dan pakan ikan serta yang lain nya. Mereka meminta agar aparat penegak hukum di Pesawaran segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, warga mengancam akan menggelar aksi damai besar-besaran di Kejaksaan Negeri Pesawaran. BACA JUGA. Pelapor Jelaskan Kasus Ini Belum Menyebut Dugaan Korupsi, Tetapi Pidana Murni, Berharap Proses Hukum yang Adil “Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan! Jika penegak hukum di Pesawaran tidak segera bertindak, kami akan turun langsung ke Kejari untuk menuntut keadilan! Kades harus diperiksa dan bertanggung jawab atas setiap rupiah yang diselewengkan,”_ tegas pelapor berinisial R.A. pada 15/02. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, jika dugaan ini terbukti, Kepala Desa Jamauddin dan pihak terkait dapat dijerat dengan: – Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. – Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan wewenang, dengan hukuman 1 hingga 20 tahun penjara. – Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hingga saat ini, Kepala Desa Jamauddin belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini. Namun, warga berjanji tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan, keadilan, dan pertanggungjawaban yang nyata. Aparat penegak hukum, dengarlah suara rakyat! Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum runtuh hanya karena pembiaran terhadap kasus ini. Warga sudah siap turun ke jalan! (Ikuti perkembangan berita selanjutnya.) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Perampokan Modus Pecah Kaca Guncang Masjid Taqwa Kebagusan, Pesawaran. IKA SPANSA ’84 Bandar Lampung: Nostalgia dan Silaturahmi di Pantai Bagus Kalianda.