Pesawaran, 17 Februari 2025 – Surat teguran yang diterbitkan oleh Inspektorat Pesawaran dan Camat Way Lima pada 10 Februari 2025 mengundang pertanyaan publik. Pasalnya, surat dengan Nomor 700/021/VII.04/II/2025 tersebut tidak memiliki tembusan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekondoh, meskipun berisi perintah penting terkait musyawarah desa ulang. Surat teguran ini merujuk pada hasil telaah Tim Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran yang tertuang dalam Surat Nomor 700/01/III.01/2025. Inspektorat meminta Kepala Desa Pekondoh segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) ulang guna membahas kepemilikan dan pemanfaatan lahan hidroponik yang menggunakan dana desa. Namun, muncul dugaan bahwa dalam surat tersebut terdapat poin yang justru memberikan peluang bagi kepala desa untuk memperkaya diri. BACA JUGA. Skandal Dana Desa Tanjung Kerta: Kades Jamauddin Diduga Gelapkan Anggaran, Warga Ancam Aksi Besar BPD Pekondoh: Kami Tidak Mengetahui Surat Teguran Tersebut Sejumlah anggota BPD Desa Pekondoh menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya surat teguran dari Inspektorat maupun Camat Way Lima terkait Musdes ulang mengenai lahan hidroponik. “Kami tidak mengetahui adanya surat tersebut, karena memang tidak ada surat masuk ke kami untuk melakukan Musdes ulang tentang lahan hidroponik desa,” ujar salah satu anggota BPD Pekondoh. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada ketidakterbukaan dalam proses pengambilan keputusan terkait permasalahan ini. Jika benar BPD tidak menerima tembusan surat, maka pelaksanaan Musdes ulang berpotensi tidak transparan. Camat Way Lima: “Nanti Saya Infokan” Saat dikonfirmasi terkait tembusan surat kepada BPD, Camat Way Lima, Iskafi, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp. “Nanti saya infokan,” tulis Camat Iskafi dalam pesan WhatsApp-nya. Jawaban ini justru semakin menambah tanda tanya besar. Jika tembusan surat seharusnya dikirimkan ke BPD, mengapa hingga kini belum ada kejelasan mengenai hal tersebut? BACA JUGA. Pelapor Jelaskan Kasus Ini Belum Menyebut Dugaan Korupsi, Tetapi Pidana Murni, Berharap Proses Hukum yang Adil Inspektorat Diduga Membuka Celah Penyalahgunaan Dana Desa Dalam poin ketiga hasil telaah Inspektorat Pesawaran, terdapat rekomendasi yang menuai kontroversi. Rekomendasi tersebut meminta Kepala Desa Pekondoh untuk: Berkoordinasi dengan Camat Way Lima dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) guna mengambil langkah penertiban dan perbaikan. Melaksanakan Musdes bersama BPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menentukan hak guna lahan hidroponik. Menganggarkan kembali pengelolaan dan peningkatan produksi hidroponik agar bermanfaat bagi masyarakat. Menurut pelapor, Inspektorat seharusnya bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa, bukan sekadar memberikan arahan yang berpotensi menguntungkan kepala desa. “Tanah yang digunakan untuk proyek hidroponik adalah tanah keluarga kepala desa, tetapi proyek ini didanai dari dana desa tanpa musyawarah. Seharusnya Inspektorat bertindak tegas, bukan malah memberikan kesempatan kepala desa untuk melanjutkan proyek ini,” ujar salah satu pelapor. Inspektorat Pesawaran dalam Pengawasan, Kredibilitas Dipertanyakan Seiring dengan munculnya berbagai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, pengawasan terhadap kinerja Inspektorat Pesawaran kini menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana independensi dan kredibilitas lembaga ini dalam menegakkan aturan. Beberapa pihak menilai bahwa Inspektorat tidak cukup tegas dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana desa di Pekondoh. Alih-alih memberikan sanksi tegas, Inspektorat hanya mengeluarkan teguran tanpa langkah konkret untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil. “Kalau benar ada penyalahgunaan, kenapa hanya ditegur? Kenapa tidak ada tindakan yang lebih tegas? Apakah Inspektorat benar-benar menjalankan fungsinya atau hanya formalitas?” ujar seorang warga yang merasa kecewa. Kritik terhadap Inspektorat Pesawaran juga muncul dari kalangan aktivis dan tokoh masyarakat yang menilai bahwa kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Mereka meminta agar ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat dalam mengawasi penggunaan dana desa. BACA JUGA. Hari ini, Pendumas Dugaan Penggunaan dan Pemalsuan Dokumen Palsu Diundang Tpikor Polres Pesawaran. Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2020, Kepala Desa Pekondoh Kembali Disorot Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 yang melibatkan Kepala Desa Pekondoh telah menjadi perhatian publik. Sejumlah pelanggaran yang diduga terjadi meliputi: Pengangkatan perangkat desa tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Penggunaan fotokopi ijazah palsu oleh perangkat desa. Penggunaan dana desa tanpa melalui musyawarah. Pembangunan proyek hidroponik di atas tanah keluarga kepala desa tanpa prosedur yang benar. Masyarakat Desa Pekondoh pun berharap ada tindakan lebih tegas dari aparat hukum terkait dugaan pelanggaran yang terus terjadi. “Kami ingin ada kejelasan dan tindakan nyata. Jangan sampai kesalahan terus terjadi tanpa sanksi bagi yang bersalah,” kata salah satu warga setempat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Pesawaran dan Camat Way Lima belum memberikan tanggapan resmi terkait tidak adanya tembusan kepada BPD dalam surat teguran mereka. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Pembangunan Sumur Bor di Tanjung Jati Terkendala Batu Hitam. Jamauddin Diduga Gunakan Anggaran Dana Desa untuk Belanja Fiktif dan Markup