Pesawaran – Pembangunan proyek hidroponik di Desa Pekondoh pada tahun 2020 yang menggunakan dana desa senilai lebih dari 162 juta rupiah menimbulkan sorotan tajam. Proyek tersebut diduga melanggar sejumlah aturan yang ada, salah satunya karena dibangun tanpa melibatkan musyawarah desa, serta dibangun di atas tanah milik keluarga Kepala Desa, Firlizani.

Dalam pengelolaan dana desa, terdapat aturan yang jelas yang mengharuskan setiap penggunaan dana desa melalui musyawarah desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penggunaan dana desa harus melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat desa untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama. Proyek hidroponik yang dibangun di Desa Pekondoh, menurut laporan yang ada, tidak melalui proses musyawarah desa, yang seharusnya menjadi prosedur wajib sebelum memutuskan penggunaan anggaran dana desa pekondoh.

BACA JUGA

SMPN 5 Pesawaran Dibobol Maling, Sejumlah Aset Sekolah Raib

Selain itu, proyek tersebut dilaksanakan di atas tanah milik keluarga Kepala Desa Firlizani, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanah yang digunakan untuk proyek dana desa harus bebas dari kepemilikan pribadi atau keluarga, dan peruntukannya harus memenuhi prosedur administrasi yang benar.

Pelanggaran lainnya terkait penggunaan dana desa adalah tidak adanya dokumen yang menjelaskan dasar hukum yang membenarkan pemilihan lokasi proyek di atas tanah keluarga. Hal ini seharusnya diawasi dan disetujui dalam musyawarah desa untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa proyek yang dibangun benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, warga dan beberapa pihak mendesak agar Inspektorat segera memberikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa ini sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan dana desa dan kredibilitas lembaga pengawasan.

BACA JUGA.

Dugaan “Masuk Angin” di Kejari Pesawaran: Berkas Pengaduan Warga Dilimpahkan ke Inspektorat.

Seiring dengan belum adanya keterangan resmi dari Inspektorat Pesawaran, sejumlah pihak berencana melanjutkan laporan terkait pembangunan proyek hidroponik Desa Pekondoh ini ke bagian hukum Kejaksaan Negeri Pesawaran. Mereka menilai pembangunan proyek tersebut tanpa musyawarah dan di atas tanah keluarga Kepala Desa, serta penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai aturan, dapat menjadi indikasi adanya dugaan korupsi dana desa dan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi. Hal ini dianggap sebagai bentuk korupsi dana desa yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil telaah dan langkah-langkah yang akan diambil terhadap proyek hidroponik Desa Pekondoh, yang diduga inspektorat pesawaran dipertanyakan.

INS

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *