PESAWARAN – Meskipun hanya berhasil menang di satu kecamatan dan kalah telak di sepuluh kecamatan lainnya, Nanda Indira tetap memperjuangkan harapannya untuk menjadi Bupati Pesawaran periode 2025-2030. Kekalahan Nanda dari rival politiknya, Aries Sandi, dalam Pilkada 27 November 2024, tidak menyurutkan langkahnya. Kini, ia menggantungkan harapannya pada Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, Nanda mengajukan permohonan kepada MK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran untuk mendiskualifikasi Aries Sandi dan membatalkan hasil pleno perolehan suara. Selain itu, ia juga meminta MK memerintahkan KPU menetapkannya sebagai Bupati Pesawaran terpilih. BACA JUGA. Pemalsuan Dokumen Perangkat Desa Pekondoh Way Lima: Masyarakat Layangkan Surat ke Krimum Polda Lampung dan Mabes Polri Permohonan ini disampaikan Ahmad Handoko dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 Januari 2025. Dalam persidangan, Handoko memaparkan dua dalil utama yang menjadi dasar gugatan, yakni menuding Aries Sandi menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) palsu dan memiliki masalah hutang. Namun, KPU dan Bawaslu Pesawaran menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Dalam sidang lanjutan, KPU menyatakan bahwa SKPI milik Aries Sandi sah dan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Sementara itu, terkait tuduhan hutang, Bawaslu menyebut bahwa tidak ada laporan resmi mengenai hal tersebut selama proses Pilkada berlangsung. Kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa gugatan Nanda akan ditolak oleh MK. “Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh dalil pemohon. Pasangan Aries Sandi – Supriyanto tetap akan terpilih dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2025-2030,” ujar Mario. Pilkada Pesawaran 2024 mencatat kemenangan telak Aries Sandi atas Nanda Indira, dengan selisih suara signifikan di sebagian besar kecamatan. Namun, perjuangan Nanda di ranah hukum menunjukkan bahwa proses Pilkada belum benar-benar usai, setidaknya bagi kubu Nanda. Masyarakat Pesawaran kini menanti keputusan MK, yang akan menentukan apakah gugatan Nanda diterima atau ditolak. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada hasil Pilkada, tetapi juga pada dinamika politik di Pesawaran. Tim. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Peringatan Isra Mi’raj di Meulaboh: Momentum Refleksi dan Pelantikan Dewan Imam Masjid Agung Donor Darah Bentuk Keperdulian Sosial Bupati Terpilih Kabupaten Pesawaran