Pesawaran – Dugaan pemalsuan dokumen berupa fotokopi ijazah SMP oleh empat perangkat desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, terus menjadi sorotan publik. Sejak kasus ini mencuat pada tahun 2022, hingga kini belum ada perkembangan yang jelas dalam proses hukumnya, yang memunculkan keresahan di kalangan masyarakat.
Baru-baru ini, sejumlah masyarakat peduli hukum melayangkan surat pengaduan resmi ke bagian Kriminal Umum (Krimum) Polda Lampung. Surat tersebut juga diteruskan ke Mabes Polri sebagai bentuk desakan terhadap lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang dianggap tidak memberikan keadilan.
KRONOLOGI KASUS
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain, yang datanya diubah untuk mendaftar ke program paket C SMA. Keempat perangkat desa, yang sebenarnya hanya lulusan sekolah dasar (SD), diduga memanfaatkan dokumen palsu tersebut untuk memenuhi persyaratan menjadi perangkat desa.

BACA JUGA.

Warga Desa Pekondoh Dihimbau Saat Musdes Ulang, Kompak Meminta Hibahkan Lahan Hidroponik Jadi Aset Desa

Menurut sejumlah masyarakat, tindakan ini diduga dilakukan atas perintah Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, sebagai bagian dari janji politiknya. Akibat dari dugaan tindakan ini, keempat perangkat desa tersebut kini menerima gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini dianggap merugikan keuangan negara serta melanggar prinsip keadilan dan hukum.
Ketentuan Hukum yang Berlaku 
Tindakan pemalsuan dokumen ini diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang menyatakan:
1. Ayat (1):
   Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.*
2. Ayat (2):
   Pidana yang sama dikenakan terhadap orang yang dengan sengaja memakai surat palsu seolah-olah isinya benar, apabila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Jika ijazah dianggap sebagai dokumen otentik atau resmi, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat resmi, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.
DIDUGA PALSU.
Dalam konteks pendidikan, tindakan tersebut melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 68, yang menyatakan larangan penggunaan ijazah palsu atau dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan akademik.
DESAKAN MASYARAKAT
Dalam surat pengaduannya, masyarakat meminta Kapolda Lampung dan Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Mereka mengharapkan proses hukum yang transparan, adil, dan tuntas.
“Kami mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku. Kasus ini telah berlarut-larut, dan jika terus dibiarkan, hal ini akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar salah satu perwakilan masyarakat peduli hukum.

BACA JUGA.

Hasil Pemeriksaan Ahli Pidana di Polda Lampung Ditunggu Masyarakat, Korupsi Dana Desa Segera Diungkap.

Masyarakat menilai bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini. Namun, masyarakat terus memantau jalannya kasus dan berharap adanya tindakan konkret dalam waktu dekat.
Kasus ini dianggap sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *