Pesawaran – Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pesawaran terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Lampung, menuai keraguan dari masyarakat. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Irban Investigasi pada beberapa minggu lalu terkait pembangunan hidroponik desa Pekondoh diragukan oleh warga setempat. Proyek hidroponik Desa Pekondoh diduga dibangun di atas tanah milik kepala desa Firlizani, dengan anggaran lebih dari Rp 162 juta. Warga menilai proyek ini tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak memiliki pengelola yang jelas, dan pembangunan dilakukan tanpa adanya proses musyawarah dengan masyarakat desa. Menanggapi pengaduan masyarakat terkait pembangunan hidroponik ini, Inspektorat Pesawaran melalui Irban Investigasi telah melakukan pemeriksaan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut hingga kini masih belum jelas. Setiap kali dimintai keterangan mengenai hasil investigasi, pihak Inspektorat selalu menyatakan bahwa laporan masih dalam tahap tela’ah. Ketidakjelasan ini memicu kekecewaan dan pertanyaan dari masyarakat tentang kinerja Inspektorat Pesawaran dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. Pelanggaran Aturan Penggunaan Dana Desa Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan di atas tanah milik kepala desa jelas melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. BACA JUGA. Kecewa dengan Pengaduan yang Dialihkan oleh Intelijen Kejari Pesawaran ke Inspektorat, Masyarakat Tingkatkan Laporan ke Kejati Lampung Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa diwajibkan untuk mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus untuk kepentingan umum dan sesuai dengan anggaran yang telah disusun dalam APBDes. Pembangunan hidroponik di atas tanah pribadi kepala desa Firlizani berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apabila Dana Desa digunakan untuk proyek di atas tanah pribadi, dapat timbul persepsi bahwa kepala desa memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Selain itu, bangunan yang dibangun di atas tanah milik pribadi kepala desa tidak akan menjadi aset desa yang sah, sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara jangka panjang oleh masyarakat. Kekhawatiran Masyarakat Warga Desa Pekondoh berharap adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini. Mereka mempertanyakan komitmen Inspektorat dalam mengungkapkan fakta-fakta yang ada dan memberikan rekomendasi yang tegas terhadap temuan-temuan yang ada. “Saya berharap ada kejelasan mengenai hasil investigasi ini. Jika memang ada penyalahgunaan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi formalitas tanpa manfaat bagi masyarakat desa,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. BACA JUGA. Diduga “Masuk Angin” : Intelijen Kejari Pesawaran Akan Kembalikan Berkas Pengaduan Kasus Perangkat Desa Pekondoh Ke Inspektorat Pesawaran. Masyarakat juga berharap Inspektorat Pesawaran dapat segera memberikan laporan yang transparan dan akuntabel terkait hasil pemeriksaan ini, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Pekondoh kembali pulih. Mereka juga mengkhawatirkan bahwa Inspektorat sengaja memberikan waktu kepada kepala desa untuk memperbaiki pembukuan penggunaan Dana Desa yang terkait dengan pembangunan hidroponik pada tahun 2020. Tuntutan Terhadap Inspektorat Pihak Inspektorat diminta untuk segera menyampaikan hasil telaah terkait proyek hidroponik ini, termasuk analisis kerugian negara yang mungkin timbul akibat penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Masyarakat juga berharap agar Inspektorat Pesawaran dapat bekerja secara bebas, tanpa tekanan dan tanpa beban, dalam memberikan keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pekondoh. INV Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Kecewa dengan Pengaduan yang Dialihkan oleh Intelijen Kejari Pesawaran ke Inspektorat, Masyarakat Tingkatkan Laporan ke Kejati Lampung Pengungkapan Fakta Penggunaan Dana Desa Pekondoh, Inspektorat Pesawaran Dinilai Memiliki Beban