Pesawaran – Kasus dugaan penggunaan Dokumen berupa Fc ijazah milik orang lain yang didaur ulang alias dipalsukan oleh beberapa perangkat desa di Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, terus menjadi sorotan publik. Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran diharapkan dapat memberikan hasil pemeriksaan kasus tersebut dapat menguntungkan negara dan tidak membenarkan dalam penyalahgunaan dokumen palsu tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat, keempat perangkat desa diduga menggunakan Fc ijazah yang didaur ulang dari milik orang lain untuk memenuhi syarat menjadi perangkat desa. Mereka adalah: 1. Sumarno 2. Adi Susanto, diketahui memiliki dua ijazah (SMP dan MTS) 3. M. Amri, diduga menggunakan ijazah milik Yuwanita asal Pringsewu 4. Nasruddin, diduga menggunakan ijazah milik Beni Setiawan, yang merupakan adik kandung Kepala Desa Pekondoh, Firlizani Keempat perangkat desa tersebut sebenarnya hanya berpendidikan sekolah dasar (SD). Namun, karena adanya persyaratan minimal berpendidikan SMA untuk menjadi perangkat desa, mereka menempuh program paket C dengan menggunakan Fc ijazah milik orang lain yang di palsukan. Gaji Ilegal Merugikan Negara Perangkat desa tersebut diduga menerima gaji dari negara secara ilegal. Hal ini dilaporkan merugikan keuangan negara, karena cara mereka mendapatkan posisi jabatan dan gaji tersebut dianggap curang. Masyarakat mendesak agar Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, karena diduga ia turut merekayasa penggunaan dokumen palsu tersebut. Salah satu indikasi keterlibatan kepala desa pekondoh Firlizani adalah penggunaan ijazah milik adik kandungnya, Beni Setiawan Almarhum, yang didaur ulang menjadi atas nama Nasruddin. Masyarakat menuntut agar gaji yang telah diterima keempat perangkat desa tersebut dikembalikan ke kas negara tanpa toleransi. Tuntutan Masyarakat Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk: 1. Memproses hukum keempat perangkat desa yang menggunakan dokumen palsu. 2. Memastikan pengembalian gaji yang diterima secara ilegal ke kas negara. 3. Mengusut dugaan keterlibatan Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, dalam kasus ini. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Pesawaran dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, agar keadilan dapat ditegakkan serta kerugian negara dapat diminimalkan. Tim. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Dugaan Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Dokumen di Desa Pekondoh, Lampung, Masih Belum Mendapat Kejelasan Hukum ASN Pesawaran Kecewa, Tunjangan Kinerja November dan Desember 2024 Ditunda Hingga Awal Tahun