PESAWARAN — Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (49), warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang guru, EA (39), yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 6229 RO.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di depan SMPN 2 Pesawaran, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/78/IX/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 19 September 2026, korban mengetahui sepeda motornya telah hilang ketika hendak pulang dan mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

BACA JUGA

Warga Sambut Positif Pembangunan Drainase Jl. AMD Tunas Kelapa 2 Campang Jaya

Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Padang Cermin IPTU Chaidir Jamin, S.H., M.H., melalui laporan pengungkapan kasus menyebutkan, setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin IPDA Triantori, S.IP., M.H., memimpin langsung proses pengungkapan tersebut.
Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Teluk Pandan.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, AH dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, antara lain:
  • 1 lembar BPKB;
  • 1 lembar STNK;
  • 1 buah kantong berwarna hitam;
  • 1 buah kunci T;
  • 5 buah anak kunci T;
  • 1 buah kunci magnet;
  • 3 buah kunci sepeda motor;
  • 1 bungkus plastik klip berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
  • 1 buah kantong berwarna biru;
  • 9 buah mata kunci; dan
  • 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

BACA JUGA

Adat Lampung Tak Boleh Hilang, Begawi Mancor Jaman Sunan Kemala Raja Jadi Momentum Pelestarian

Terkait temuan bubuk putih yang diduga narkotika, diperlukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut untuk memastikan jenis serta kandungannya.
Polisi Lanjutkan Penyidikan
Saat ini, penyidik Polsek Padang Cermin masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta dugaan kepemilikan senjata tajam sebagaimana ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.
Sementara itu, terkait barang yang diduga narkotika, status dan penanganannya masih memerlukan pendalaman serta hasil pemeriksaan laboratorium atau proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Padang Cermin menyatakan akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
RED
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *