TULANG BAWANG — Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara meninggalnya Fajar Aries Saputra menjadi sorotan pihak keluarga korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ansori bin Pulung dengan pidana penjara selama 9 tahun, sementara terdakwa Jaili bin Pulung dituntut 19 tahun penjara.
Perbedaan tuntutan tersebut dipertanyakan kuasa hukum korban, M. Satria Alam, S.H., terutama terkait dasar pertimbangan hukum JPU dalam menilai peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.
Hal tersebut disampaikan Satria usai persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Selasa (22/9/2026), saat perkara Jaili memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

BACA JUGA.

Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau, Pemkab Lampung Selatan Bergerak Cepat Lindungi Warga Pesisir

Polisi KSKP Bakauheni dan Opsnal Polsek Cikarang,Tangkap DPO kasus Senjata Api ilegal

Menurut Satria, perhatian pihak korban bukan semata-mata pada perbedaan angka tuntutan, melainkan pada bagaimana JPU menguraikan peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Satria.
Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam proses persidangan, JPU kemudian mengajukan tuntutan pidana yang berbeda terhadap kedua terdakwa.
Kuasa hukum korban meminta majelis hakim mencermati secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing terdakwa, hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan meninggalnya korban, serta fakta dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan.
Satria menilai penilaian terhadap perkara tidak cukup hanya melihat akibat akhir, tetapi juga harus memperhatikan rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa.
“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” katanya.
Selain perbedaan tuntutan, pihak kuasa hukum korban juga menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pembunuhan berencana.
Satria menyinggung Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Namun, Satria menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada pembuktian dalam perkara, termasuk dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap di persidangan.
“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tetapi seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” ujarnya.

BACA JUGA.

Revitalisasi KB Melati Sidomekar Kecamatan Ketibung Disorot: Ketua P2SP Bukan Warga Lokal, Kepsek Diduga Rangkap Jabatan.

Satria mengatakan keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan berdasarkan fakta persidangan.
Menurutnya, keluarga tidak meminta putusan di luar ketentuan hukum, tetapi berharap seluruh fakta yang telah terungkap dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.
“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” tegasnya.
Perbedaan tuntutan terhadap Ansori dan Jaili selanjutnya menjadi bagian dari proses yang akan dinilai oleh majelis hakim. Majelis akan mempertimbangkan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan serta pidana yang akan dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa tetap merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan.
(RED
)
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *