Bandar Lampung — Untuk kesekian kalinya, Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (25/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, mengatakan bahwa pihaknya menilai Kejati Lampung terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami semua mengetahui bahwa Kejati Lampung masih melakukan penelusuran terhadap dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran 2022. Bahkan, dalam pengembangannya juga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Rustam kepada awak media. Rustam juga menyebut bahwa Kejati Lampung telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Nanda Indira, dalam rangka mendalami perkara tersebut. Sementara itu, dalam aksi yang berlangsung di halaman Kejati Lampung, massa aksi diterima oleh staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung untuk membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Dalam pertemuan itu, Rustam meminta Kejati Lampung agar memisahkan penanganan perkara korupsi dan dugaan TPPU supaya proses hukumnya lebih jelas dan transparan. “Kami meminta persoalan tindak pidana korupsi dan TPPU dibedakan penanganannya. Apakah barang bukti yang telah disita Kejati belum cukup menjadi bukti permulaan? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya. Menurut Rustam, sejumlah aset yang telah disita oleh Kejati Lampung, seperti tas branded, sertifikat hak milik (SHM), dan beberapa barang lainnya, perlu didalami lebih lanjut dalam konteks dugaan penyembunyian maupun penyamaran asal-usul harta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 3 dan Pasal 4. “Massa aksi meminta agar Kejati Lampung mengusut secara terang benderang dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran. Jangan sampai penanganannya terkesan menggantung seperti sekarang,” lanjut Rustam. Ia menilai, penyitaan aset dalam perkara tersebut dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, LSMB juga meminta Kejati Lampung segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan TPPU yang disebut menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesawaran dan Provinsi Lampung. “Kalau memang ada pihak yang terlibat, segera tetapkan tersangka. Namun apabila tidak terbukti, umumkan secara terbuka kepada masyarakat agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik dan menggantung,” pungkas Rustam. (*) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos LSMB Kembali Demo di Kejati Lampung, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan TPPU Kasus SPAM Pesawaran Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ringkus Dua Pelaku Pembobolan Rumah Kurang dari 24 Jam