Seluma, Bengkulu – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Komando Garuda Sakti DPD Provinsi Bengkulu melalui Ketua Astrawan menyatakan tengah menyiapkan langkah pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sejumlah paket pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma.

Langkah ini diambil setelah pihak lembaga menemukan sejumlah indikasi awal yang dinilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terhadap kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2025 yang memiliki nilai cukup besar.
Adapun paket yang menjadi sorotan meliputi pengadaan papan merek sekolah, pengadaan aplikasi media pembelajaran senilai Rp1,4 miliar, belanja jasa pihak ketiga untuk papan merek dan desain lambang sekolah sebesar Rp500 juta, serta pengadaan pembuatan website sekolah senilai Rp1,75 miliar yang tercatat dalam Kode RUP 61965645.
Seluruh paket tersebut diketahui menggunakan metode E-Purchasing, yang secara prinsip bertujuan menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua LAI Komando Garuda Sakti DPD Provinsi Bengkulu, Astrawan, menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi ketidakwajaran dalam struktur anggaran serta potensi tumpang tindih kegiatan.
“Kami melihat ada beberapa item pengadaan yang perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama terkait nilai anggaran, kesesuaian output, serta efektivitas penggunaan dana publik. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” ujar Astrawan.
Sebagai bentuk keseriusan, LAI Komando Garuda Sakti juga telah menyampaikan laporan awal yang dibuktikan dengan dokumen resmi tanda terima dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam surat tersebut tertulis:
“Tanda Terima Surat Kejaksaan Tinggi Bengkulu… Perihal: 058/LAI-BKL/V/2026 (Laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa TA 2025)”
Selain itu, dalam dokumen yang sama juga disebutkan:
“Pada Hari Rabu, 06 Mei 2026… Pihak yang menyerahkan surat yaitu Astrawan.”
Hal ini menunjukkan bahwa laporan telah diterima secara administratif oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui layanan PTSP.
Astrawan menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih membuka ruang klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma sebelum laporan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
“Kami tetap membuka ruang klarifikasi. Namun jika dalam waktu yang telah kami sampaikan tidak ada penjelasan yang transparan, maka kami akan melanjutkan ke tahap pelaporan resmi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
(Aidi)

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *