Lampung – Kondisi tanggul jebol di Pekon Paku 1, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus yang hingga kini belum diperbaiki secara menyeluruh memicu desakan keras dari masyarakat. Publik menilai, jika proses serah terima pekerjaan (PHO) tetap dilakukan tanpa perbaikan tuntas, maka persoalan ini berpotensi berlanjut ke ranah penegakan hukum.

Tanggul yang rusak tersebut merupakan bagian dari Proyek Perkuatan Tebing Sungai Way Paku 1 yang dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung dengan nilai anggaran sekitar Rp5,697 miliar. Proyek ini mencakup normalisasi sepanjang ±1.300 meter dengan lebar 11–15 meter.

Berdasarkan keterangan warga, kerusakan terjadi dalam kondisi hujan ringan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas konstruksi dan pengawasan pekerjaan. “Hanya hujan sebentar, sudah jebol,” ujar salah satu warga pada 24 Februari 2026 lalu saat dirinya memeriksa dan menggambarkan kekhawatiran atas ketahanan bangunan.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Galih Pratama. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai langkah perbaikan menyeluruh maupun kepastian waktu penyelesaian.

BACA JUGA.

Lebaran Idul fitri 2026,Total Penumpang Sumatra -Jawa H+2 meningkat 51% dibanding tahun lalu

Tertib Lancar,H+1 arus balik lebaran 2026 Sumatera -Jawa Mulai meningkat

Pemdes Bakauheni, Salurkan BLT-DD Tahun 2026

Selain kerusakan tanggul, masyarakat juga menyoroti dugaan pendangkalan aliran sungai serta pemasangan bronjong yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan kondisi teknis lapangan, terutama pada titik-titik tikungan sungai yang rawan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperbesar risiko terhadap permukiman warga dan lahan pertanian di sekitar wilayah Pekon Paku.

Masyarakat secara tegas mendesak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung untuk tidak melakukan PHO sebelum perbaikan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai standar teknis. Selain itu, dinas diminta segera turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi riil di lapangan.

Lebih jauh, publik menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat respons cepat berupa perbaikan konkret, atau jika PHO tetap dilaksanakan dalam kondisi tanggul belum layak, maka masyarakat akan mendorong agar aparat penegak hukum turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.

BACA JUGA

Tertib Lancar,H+1 arus balik lebaran 2026 Sumatera -Jawa Mulai meningkat

H-7 Jelang Lebaran Fitri 1447 H tahun 2026,Data jumlah penumpang dan trip beroperasi Jawa-Sumatra dan Sumatra -jawa

Dalam hal ini, perhatian juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Lampung untuk dapat melakukan langkah-langkah penelaahan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan keselamatan. Oleh karena itu, setiap temuan di lapangan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh seluruh pihak terkait.

Dalam waktu dekat, warga Pekon Paku berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada instansi terkait guna memastikan adanya kepastian perbaikan dan tanggung jawab atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

‘Kami masyarakat akan menyampaikan jebol nya tanggul way paku 1 kepada dinas terkait dan meminta PHO tidak dilakukan dan kami akan terus akan APH kejaksaan negeri tanggamus atau kejati lampung terkait proyej terkesan asal asalan dipekon kami” kata Nukman

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya soal penyelesaian fisik, tetapi juga menyangkut kualitas, kebermanfaatan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima dampak langsung.

R01

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *