Pesawaran – Dugaan penyimpangan dana desa di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, semakin menguat. Sejumlah masyarakat telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran sejak sekitar tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Kejari Pesawaran. Warga Desa Bagelen yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Selain dugaan markup, penggunaan dana desa juga diduga fiktif,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Pesawaran melalui Arliansyah Adam, S.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam tahap awal.

BACA JUGA

Sambut Ramadhan Camat Bakauheni hadiri Pawai obor bersama warga desa Kelawi.

‎Pelajar Hebat, IPM Kuat, 13 Aksi Nyata PD IPM Pringsewu Mengguncang Muspimda I

“Masih di Intel, Pak. Belum naik,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan masyarakat masih dalam tahap telaah.
“Sedang ditelaah, pulbaket dan puldata,” terangnya pada 20/26.
Pengaduan masyarakat Desa Bagelen menyoroti dugaan praktik markup anggaran serta kegiatan fiktif dalam penggunaan dana desa.
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Pesawaran dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
R01
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *