Bandar Lampung — Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat kompetensi aparatur serta mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Jabatan Fungsional, Ketua Tim, serta seluruh staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Wayan Purwanajata, S.P.; Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Budi Setiawan, S.Kom., M.M.; serta para Pejabat Fungsional Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung. Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Risko Ramadhinata Putra, S.Sos., M.M. Dalam sambutannya disampaikan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dituntut semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional dan daerah. BACA JUGA Awal tahun 2026 , tercatat pengguna tiket online Ferizy terus meningkat. Oleh karena itu, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan pemanfaatan e-Katalog dan digitalisasi proses pengadaan agar dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pelaku pengadaan. Pemanfaatan e-Katalog diharapkan mampu menciptakan proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempermudah akses bagi pengguna anggaran maupun penyedia. Selain penggunaan sistem digital, ditekankan pula pentingnya perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur. Seluruh pelaku pengadaan diharapkan terus meningkatkan kompetensi, memahami regulasi secara komprehensif, serta menjunjung tinggi prinsip integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan dasar hukum dan kebijakan terbaru pengadaan barang dan jasa, antara lain Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kebijakan terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengadaan barang/jasa di daerah. Materi yang disampaikan mencakup metode dan strategi pengadaan, meliputi pemilihan metode e-Purchasing, Tender, Non Tender, dan Penunjukan Langsung; strategi pemaketan pengadaan; pemanfaatan e-Katalog Nasional dan e-Katalog Lokal; pengadaan langsung secara offline; administrasi pertanggungjawaban pengadaan; hingga proses pencatatan melalui aplikasi SPSE. Peserta juga mendapatkan penguatan terkait peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga Pokja Pemilihan, agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh pelaksana kegiatan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap proses pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan DPRD Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2026 serta mewujudkan sistem pengadaan yang modern, berdaya saing, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. YUN Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Komisi II DPRD Provinsi Lampung Tegaskan Harga Pupuk Subsidi 2026 Tidak Boleh Melebihi HET Budhi Condrowati: DPRD Lampung Dukung Program Gubernur, Dorong Sinergi MBG dan Pupuk Organik Cair