TANGGAMUS – Masyarakat adat dan pemangku adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, menggelar aksi damai untuk menuntut hak ulayat yang selama ini dirampas sejak masa kolonial Belanda hingga kini. Aksi damai tersebut dipimpin langsung oleh Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin selaku pemangku adat tertinggi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, didampingi Adipati Kurnain, S.IP., S.H., Dalom Pemangku Marga Azhari, S.H., M.M., serta kuasa hukum dari Red Justicia Law Firm Tanggamus, Adi Putra Amril, S.H. Aksi dimulai di depan Kantor Bupati Kabupaten Tanggamus dengan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak pembaharuan dan peralihan Hak Guna Usaha (HGU), menolak mafia tanah, meminta penerbitan peraturan daerah yang mengatur adat, serta meminta perlindungan aparat penegak hukum dan TNI bagi masyarakat adat. Selain itu, mereka menuntut agar masyarakat adat dilibatkan dalam program ketahanan pangan dan program strategis nasional di wilayah hak ulayat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan. BACA JUGA. Wujud Kepedulian, PT Hakaaston Turunkan Alat Berat Bersihkan Lahan Pemakaman di Bakauheni Perwakilan rombongan aksi diterima langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, di ruang rapat Wakil Bupati. Pertemuan juga dihadiri Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, perwakilan Kejari Tanggamus, Kasie Sengketa BPN Tanggamus, serta Asisten 1 dan Asisten 2 Bupati Tanggamus. Dalam pertemuan itu, pemangku adat menyampaikan sejarah panjang pengelolaan tanah hak ulayat mereka. Tanah tersebut semula dipinjam pakai oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1926, dikelola PT. Tandjung Djati dari 1931 hingga 1979, dan kemudian dikelola PT. Tanggamus Indah dari 1991 hingga 2020 dengan dasar HGU. Sejak HGU PT. Tanggamus Indah berakhir pada 30 Desember 2020, masyarakat adat langsung menduduki lahan seluas 987 hektare, dengan 60 persen sudah ditempati sejak 2021. Masyarakat adat meminta seluruh Forkopimda Kabupaten Tanggamus, khususnya Bupati Tanggamus, untuk mengeluarkan surat pernyataan dukungan sebagai pengakuan resmi keberadaan adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan dan hak ulayatnya, sesuai janji politik saat Pilkada 2024. Surat dukungan yang dimaksud mencakup pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dan struktur adat, pengakuan wilayah hak ulayat, serta dukungan pemerintah dalam pembuatan peraturan daerah maupun peraturan bupati yang mengakui eksistensi masyarakat adat dan hak ulayat mereka. Namun, dalam pertemuan tersebut, Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan belum memperoleh surat dukungan dari Bupati Tanggamus. Massa aksi menegaskan akan terus melakukan perjuangan hingga tanah hak ulayat, khususnya ex-PT. Tanggamus Indah, dikembalikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Sukseskan Nataru 2025/2026, Pemdes Bakauheni Siap Berkolaborasi Tanggamus – Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Gelar Aksi Damai Tuntut Hak Ulayat Ex PT. Tanggamus Indah