Bandar lampung- Warga kelurahan Gunung terang jalan Purnawirawan VI (enam) Kecamatan Langkapura Bandar Lampung menyampaikan sangat keberatan apabila dilakukan Provisional Hand Over (P.H.O.) atau serah terima sementara atas proyek peningkatan jalan diwilayah mereka, yaitu jalan Purnawirawan VI RT.O8, LK.I Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung karena asal jadi sebelum di gelar ulang. ( 6/11/2025). Warga menilai pekerjaan Proyek tersebut asal jadi, dan diduga keras syarat dengan praktek korupsi. Hal ini karena ditemukannya kejanggalan dilapangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran Prosedur tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu juga para pekerja tidak menggunakan alat Pelindung diri yang sepadan dengan Keselamatan dan Ke-sehatan Kerja (K3). Proyek di jalan Purnawirawan VI ini tidak memberikan informasi kepada publik, tidak memasang papan proyek, dimana masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksananya , nilai anggaran, limit pengerjaan dan lainnya. Sudah jelas melanggar Undang undang keterbukaan informasi publik No.14 th 2008. “Pessimis saya Mas ucap salah satu warga kepada kami awak media kalu pekerjaan pengaspalan tipis seperti ini, Saya perkirakan bertahan hanya satu tahun sudah bagus mas ,tandas beliau” Ya, Sudah jelas tipis, tidak memenuhi standar ( RAB), keterangan Bpk. Supratman (pekerja) panjang jalan 350 meter, lebar 2,5 meter, dan dari keterangan supir mobil pengangkut aspal hanya 4 mobil , isi permobil hanya 8 ton. Tinggal kalikan saja kata rekan media yang lain berapa ketebalan aspalnya. Dan jelas tidak memenuhi standar sebagai mana mestinya. Oleh karenanya,Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat, Barnawi, mendesak Pemerintah kota Bandar Lampung untuk segera melakukan audit terhadap pekerjaan proyek tersebut. Dan meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) tidak melakukan Provisional Hand Over ( P.H.O ). terlebih dahulu sebelum pekerjaan tersebut di perbaiki/ perbaikan ulang. (#AM). Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Tanggamus – Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Gelar Aksi Damai Tuntut Hak Ulayat Ex PT. Tanggamus Indah DPC GWI Pesawaran Resmi Serahkan Surat Penegasan dari DPP GWI ke Kesbangpol