Pesawaran – Permasalahan lahan masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang selama puluhan tahun dikuasai oleh PTPN I Regional 7, mulai menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Komisi I menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tersebut bersama pihak PTPN I untuk mencari solusi terbaik dan berkeadilan bagi seluruh pihak. Pada Rabu (7/10/2025), sejumlah perwakilan masyarakat adat Desa Halangan Ratu diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dalam rapat dengar pendapat (RDP). Dalam pertemuan itu, tokoh adat Halangan Ratu, Abu Bakar (Adok Suntan Lama), memaparkan kronologi serta asal-usul kepemilikan tanah yang kini diklaim oleh PTPN I Regional 7. BACA JUGA Polres Aceh Barat Selidiki Penemuan Kerangka Diduga Korban Tsunami 2004 di RSUD Cut Nyak Dhien Abu Bakar menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki berbagai bukti kepemilikan yang sah, di antaranya surat pembayaran pajak tanah tahun 1966 serta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat adat. Selain bukti administratif, masyarakat juga menyampaikan adanya bukti historis berupa area pemakaman leluhur dan sejumlah umbulan (lahan kebun tradisional) yang telah turun-temurun menjadi penanda batas wilayah adat Halangan Ratu. “Yang pasti, tanah itu adalah milik masyarakat adat Desa Halangan Ratu. Kami memiliki bukti berupa surat pembayaran pajak, pemakaman leluhur kami, serta nama-nama umbulan yang menjadi batas lahan antar-marga,” ujar Abu Bakar sambil menunjukkan dokumen-dokumen tersebut di hadapan anggota dewan. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahron, menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat adat Halangan Ratu dan berkomitmen mencari jalan penyelesaian yang terbaik. Komisi I juga berencana memediasi pertemuan antara masyarakat adat dan pihak PTPN I Regional 7 dalam waktu dekat. “Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tokoh adat dan tuha khaja dari Desa Halangan Ratu dalam rapat dengar pendapat ini. DPRD Provinsi Lampung berkomitmen membantu memediasi agar permasalahan ini dapat terselesaikan secara adil dan terang benderang,” kata Mustika Bahron. Ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat adat tetap berpikir jernih dan mengedepankan jalur hukum dalam memperjuangkan haknya. “Kami berharap perjuangan masyarakat adat tidak tercoreng oleh tindakan yang melanggar hukum. Mari kita tempuh proses ini dengan cara damai dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. Dengan adanya komitmen dari DPRD Provinsi Lampung untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat adat Halangan Ratu dan pihak PTPN I Regional 7, diharapkan sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat. TIM Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos DWP Aceh Barat Gelar Lomba Bacaan Surat Pendek, Dorong Generasi Qur’ani Sejak Dini Tokoh adat dan warga Soroti Penguasaan tanah adat serta abaikan hak masyarakat dalam program Plasma Oleh PTPN 1 Regional 7