Meolaboh – Aparat melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis . Seorang terduga pelaku berinisial AI (21), mahasiswa asal , ditangkap saat melakukan pengangkutan BBM di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, pada Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.

Kasat Reskrim , S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tipidter segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Sekitar pukul 22.40 WIB, petugas menemukan sebuah mobil warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1699 FL yang sedang mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan izin resmi pengangkutan BBM tersebut,” jelas AKP Roby, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA.

Bupati Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Desa Padang Sikabu

Petugas sebelumnya telah menerima informasi sekitar pukul 22.00 WIB mengenai dugaan pengangkutan Pertalite subsidi secara ilegal. Tak lama setelah melakukan pemantauan, tim mendapati mobil yang dikemudikan AI sedang mengisi dan mengangkut BBM dalam jumlah mencurigakan.
Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan adanya tangki modifikasi di dalam kendaraan serta sejumlah jerigen berisi Pertalite.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
  1. Satu unit mobil  warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1699 FL
  2. Tiga jerigen ukuran 30 liter berisi Pertalite
  3. Satu buah tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM

BACA JUGA.

Bupati Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Desa Padang Sikabu

AKP Roby menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena pelaku AI diduga melanggar peraturan terkait pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Penyalahgunaannya untuk kepentingan bisnis pribadi sangat merugikan negara dan rakyat. berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran serupa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait BBM bersubsidi.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya,” pungkas AKP Roby.
MJ
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *