Jakarta, – Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., menyatakan dukungan penuh terhadap pengusulan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional bertajuk “Peran RM Margono Djojohadikusumo dalam Membangun Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Dalam sambutannya, Dudung menegaskan bahwa RM Margono merupakan tokoh bangsa dengan kontribusi besar, baik dalam perjuangan kemerdekaan maupun pembangunan ekonomi serta sistem ketatanegaraan pasca-Proklamasi. “Beliau adalah pejuang sejati, dan kontribusinya layak dikenang serta diapresiasi oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
RM Margono dikenal luas sebagai pendiri Bank Negara Indonesia (BNI), lembaga keuangan pertama milik negara yang menjadi salah satu pilar penting dalam stabilitas ekonomi nasional sejak awal kemerdekaan.

BACA JUGA.

Polres Pesawaran Akan Turun ke Desa Pekondoh, Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Perangkat Desa

Tak hanya berkiprah di bidang ekonomi, Margono juga memiliki jejak dalam dunia pers sebagai wartawan surat kabar De Expres pada tahun 1913—media yang kala itu digunakan sebagai alat perjuangan melawan penjajahan. “Beliau bukan hanya ekonom dan pejuang, tapi juga bagian penting dari sejarah pers nasional,” tambah Dudung.
Peran Margono dalam bidang politik dan ketatanegaraan pun tak kalah penting. Ia terlibat dalam pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Margono bahkan menjadi anggota Panitia Kecil perumus Undang-Undang Dasar 1945 dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada tahun 1945.
Atas jasa-jasanya, Margono telah menerima berbagai penghargaan dari negara, di antaranya Bintang Mahaputera Utama, Satyalancana Karya Satya, Satyalancana Wira Karya, Bintang Jasa Utama, dan Satyalancana Pembangunan, yang diberikan oleh Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto pada berbagai masa.
BACA JUGA.
Dudung menilai, pengusulan Margono sebagai Pahlawan Nasional memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1972 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
“Pengusulan ini bukan sekadar mengenang jasa di masa lalu, tetapi merupakan jembatan emas untuk menginspirasi generasi muda dalam menyongsong masa depan bangsa,” ujar Dudung yang saat ini juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.
Ia pun berharap pemerintah segera mempertimbangkan dan menetapkan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional. “Semoga acara ini menjadi langkah nyata dalam menghormati jasa para tokoh bangsa,” tutupnya.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *