Pesawaran – Dugaan lemahnya pengawasan Inspektorat Pesawaran terhadap pengelolaan dana desa mendapakan pertanyaan, terutama terkait kasus di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Sejumlah pelanggaran yang terjadi sejak 2020 hingga kini tak kunjung mendapatkan penindakan tegas, meskipun berbagai laporan telah disampaikan. Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, diduga menggunakan dana desa sebesar Rp162 juta lebih untuk membangun hidroponik desa tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, pengangkatan perangkat desa dengan ijazah sekolah dasar serta penggunaan dokumen palsu dalam seleksi perangkat desa semakin menguatkan dugaan bahwa pengawasan Inspektorat Pesawaran terhadap desa-desa di wilayah ini sangat lemah. Tak hanya itu, proyek pembangunan di Desa Pekondoh diduga menggunakan dana desa di atas tanah milik keluarga kepala desa tanpa kesepakatan masyarakat dan BPD. Camat Way Lima, Iskafi, telah menerbitkan surat teguran yang meminta Desa Pekondoh segera melakukan Musdes untuk membahas hak lahan hidroponik desa. Namun, surat teguran tersebut tampaknya tidak digubris oleh Kepala Desa Firlizani. BACA JUGA. SMPN 5 Pesawaran Dibobol Maling, Dugaan Oknum Bermain dalam Hilangnya Aset Sekolah Inspektorat Pesawaran Dinilai Tidak Bertanggung Jawab Meskipun Inspektorat Pesawaran pernah melakukan audit terhadap Desa Pekondoh, hasil audit yang disampaikan kepada Camat Way Lima diduga tidak mendapat tindak lanjut serius dari pihak terkait. Ketua Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran, Asoka, saat dimintai tanggapan mengenai kasus ini, justru menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil audit kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), kecamatan, serta desa untuk ditindaklanjuti. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, apakah Inspektorat hanya berperan sebagai pemberi laporan tanpa tindakan lebih lanjut? Upaya konfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Pesawaran, Singgih, melalui WhatsApp di nomor +62 811-7231-xxx pun tidak mendapatkan respons. Sikap diam Inspektorat Pesawaran semakin menambah kekecewaan masyarakat yang mengharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap tata kelola dana desa. Ketua Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) di Lampung menyatakan bahwa penggunaan dana desa di Pesawaran banyak mengandung kejanggalan, tetapi Inspektorat Pesawaran dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan maksimal. Menurutnya, pembangunan hidroponik di atas tanah pribadi dan penghapusan aset desa yang terjadi di beberapa desa di Pesawaran adalah bukti lemahnya pengawasan. BACA JUGA. Siap Bertanggung Jawab, Adi Susanto Bersedia Memberikan Keterangan di Polres Pesawaran Pelapor Minta Pemerintah Pusat Periksa Inspektorat Pesawaran Melihat berbagai kejanggalan yang terjadi, pelapor meminta kepada pemerintah pusat agar Inspektorat Pesawaran diperiksa terkait hak dan tanggung jawabnya dalam pengawasan dana desa. Jika terbukti ada pelanggaran, pelapor meminta agar pemerintah pusat yang berwenang mengambil tindakan tegas. Pelapor juga mendesak agar kasus serupa di kemudian hari tidak lagi ditangani oleh Inspektorat Pesawaran, melainkan langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan aparat penegak hukum tanpa perlu adanya koordinasi dengan Inspektorat. Hal ini dianggap sebagai langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan dana desa dapat ditangani secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi pihak yang diduga lalai dalam pengawasan. Pertanyaan yang Harus Dijawab oleh Inspektorat Pesawaran Guna mendapatkan kejelasan mengenai peran dan tanggung jawab Inspektorat Pesawaran, berikut beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak terkait: Penggunaan Dana Desa Tanpa Musyawarah Apakah penggunaan dana desa oleh Desa Pekondoh tanpa Musdes merupakan pelanggaran? Jika ya, apa sanksi atau tindakan yang seharusnya diambil? Pembangunan di Atas Tanah Pribadi Bagaimana sikap Inspektorat terkait penggunaan dana desa untuk membangun di atas tanah keluarga kepala desa tanpa Musdes dan tanpa sepengetahuan masyarakat? Apakah ini termasuk penyalahgunaan wewenang? Langkah apa yang seharusnya diambil untuk menangani kasus ini? Pengangkatan Perangkat Desa Berpendidikan SD Apakah pengangkatan perangkat desa yang hanya berijazah SD diperbolehkan dalam regulasi? Jika tidak diperbolehkan, apa tindakan Inspektorat terhadap kepala desa yang melanggar aturan ini? BACA JUGA. Surat Hasil Audit Inspektorat dan Surat Teguran Camat Way Lima Diduga Dipandang Sebelah Mata oleh Kepala Desa Firlizani Pengangkatan Perangkat Desa dengan Dokumen Palsu Jika terbukti bahwa perangkat desa di Desa Pekondoh menggunakan dokumen SMP palsu, bagaimana sikap Inspektorat? Apa sanksi yang seharusnya diberikan kepada perangkat desa yang menggunakan dokumen palsu dan kepala desa yang meloloskannya? Tanggung Jawab Inspektorat dalam Pengawasan Selain melakukan pengawasan dana desa, apa kewenangan Inspektorat dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel? Apakah Inspektorat berhak memberikan rekomendasi atau tindakan tegas terhadap pelanggaran di Desa Pekondoh? Akuntabilitas Inspektorat dalam Pengawasan Desa Mengingat berbagai pelanggaran yang terjadi di Desa Pekondoh, apakah Inspektorat bertanggung jawab atas kelemahan pengawasan ini? Jika pengawasan Inspektorat dinilai tidak berjalan efektif, bagaimana mekanisme evaluasi kinerja untuk memastikan desa-desa di Pesawaran dikelola sesuai aturan? Surat teguran yang diterbitkan oleh Inspektorat Pesawaran dan Camat Way Lima pada 10 Februari 2025 dengan Nomor 700/021/VII.04/II/2025 juga menimbulkan pertanyaan. Mengapa surat ini tidak memiliki tembusan kepada BPD Pekondoh, padahal isinya memerintahkan Musdes ulang yang menyangkut kepentingan masyarakat? Masyarakat kini menantikan jawaban transparan dari Inspektorat Pesawaran mengenai sejauh mana peran dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi desa-desa di kabupaten ini. Jika pengawasan tetap lemah, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini semakin tergerus. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Guncangan Politik di Pesawaran! Buzzer dan Simpatisan Paslon 2 Beralih Dukung Elin Ariesandi-Supriyanto Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H.