Pesawaran – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan bahwa Kabupaten Pesawaran termasuk dalam 16 daerah yang tidak sanggup melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025. Dari total 40 daerah yang diwajibkan menggelar PSU, hanya 8 daerah yang menyatakan kesiapannya, sementara sisanya menghadapi kendala, terutama dalam aspek pendanaan.

Pernyataan ini disampaikan Ribka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/2/2025). Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengelompokkan daerah-daerah tersebut berdasarkan kesiapan serta kemampuan anggaran yang tersedia.
“Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, dapat dikelompokkan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” ujar Ribka, dikutip dari jaringan media “Lampungpro.co” pada 27 Februari 2025.

BACA JUGA

Siap Bertanggung Jawab, Adi Susanto Bersedia Memberikan Keterangan di Polres Pesawaran

Lebih lanjut, Ribka menyebut hanya ada 8 daerah yang telah menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan PSU. “Yang pertama, daerah yang sanggup untuk pelaksanaannya atau memiliki dana itu ada sekitar 8 daerah,” tambahnya.
Kondisi Kabupaten Pesawaran yang dinyatakan tidak siap menggelar PSU menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut dinilai dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
Ketua Harian Pelaksana Persiapan Pemekaran Kabupaten Pesawaran, Muallim Taher, menilai bahwa ketidaksiapan ini mencerminkan kondisi keuangan daerah yang tidak sehat. Ia bahkan mengkritisi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran yang dinilai mengalami defisit anggaran, sehingga tidak mampu membiayai PSU.
“Fakta bahwa Pemkab Pesawaran tidak mampu menggelar PSU menunjukkan bahwa daerah ini mengalami krisis keuangan. Ini merupakan salah satu bentuk kegagalan kepemimpinan Bupati Dendi Ramadhona selama dua periode dalam mengelola anggaran daerah,” tegas Muallim Taher.
Muallim juga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran segera mencarikan solusi konkret, termasuk opsi dana talangan, agar PSU dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA.

Surat Hasil Audit Inspektorat dan Surat Teguran Camat Way Lima Diduga Dipandang Sebelah Mata oleh Kepala Desa Firlizani

“Jika memang dana PSU tidak tersedia, Pemkab harus segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat atau mencari alternatif sumber pendanaan yang sah agar pelaksanaan PSU tidak tertunda lebih lama,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme yang akan diterapkan bagi daerah yang menghadapi kendala dalam pelaksanaan PSU. Masyarakat Pesawaran masih menunggu kepastian terkait nasib kepemimpinan daerah setelah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi hasil Pilkada 2024.
Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan solusi agar proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *