Bandar Lampung, Bintang Pesawaran – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Yessy Rahimi, menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan yang menjalani rawat inap di rumah sakit tidak dibatasi hanya 3 hari. Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak benar terkait dengan program Pesiar BPJS Kesehatan bersama Anggota DPRD provinsi Lampung fraksi PKS, komisi 5. Kamis (20/2). . Yessy menjelaskan bahwa program Pesiar BPJS Kesehatan merupakan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada peserta JKN. . “Untuk peserta BPJS kesehatan yang dirawat di rumah sakit, yang melakukan rawat inap, tidak ada batasan hari rawatinap,” kata Yessy. . Yessy menambahkan, ketentuan rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit disesuaikan dengan indikasi medis oleh dokter atau sampai pasien dinyatakan sehat oleh dokter penanggung jawab. . Sebelumnya, viral informasi bahwa ada pasien yang dipulangkan setelah 3 hari rawat inap. Namun, Yessy menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. . Sementara itu, M.Syukron Mukhtar Lc.MAg, Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, mengimbau masyarakat yang memiliki keluarga atau kerabat yang dirawat inap di rumah sakit dengan BPJS aktif namun masih dalam keadaan sakit dan dipulangkan dengan alasan BPJS hanya mengcover 3 hari, untuk menyampaikan aspirasinya kepada mereka. . “Kalau ada keluarganya saudara kerabat di lapangan yang dirawat inap di Rumah sakit dengan BPJS aktif masih dalam keadaan sakit dipulangkan dengan alasan BPJS mengcover hanya 3 hari sampaikan aspirasinya ke kami,” kata Syukron. “Insyaallah akan kami kawal, jangan sampai anggota keluarganya dalam keadaan sakit dipulangkan karena tidak ada pengetahuan ” pungkas anggota DPRD dari PKS ini. . Narasi: * BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada batasan rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit. * Ketentuan rawat inap disesuaikan dengan indikasi medis dokter atau sampai pasien dinyatakan sehat. * Masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi jika ada keluarga atau kerabat yang dirawat inap dengan BPJS aktif namun dipulangkan sebelum dinyatakan sehat. . Kontak: * Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung: Yessy Rahimi * Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung: M.Syukron Mukhtar Lc.MAg. (BP). Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos UPT SMP Negeri 2 Pardasuka Turut Merayakan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Periode 2025-2030. Ketua DPD PKS Pringsewu, Zunianto, S.Pd., MPd.I : “Kami Percaya H. Riyanto Pamungkas dan Umi Laila akan Mengemban Amanah dengan Baik, membangun Pringsewu yang lebih maju, Sejahtera, dan Makmur,”