Pesawaran – Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, hingga kini masih belum tuntas. Berdasarkan surat pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Polda Lampung dengan nomor B/1081/2025/SETUM pada 16 Januari 2025, masyarakat meminta agar Polres Pesawaran segera menetapkan tersangka dan menindaklanjuti kasus ini. Pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut melibatkan manipulasi data administrasi desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan negara, karena dokumen yang digunakan tidak sah dan diduga cacat hukum. Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam pemalsuan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan bahwa salah satu dokumen palsu yang digunakan ternyata milik adik kandung Firlizani, yaitu Beni Setiawan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa Kepala Desa Firlizani terlibat langsung dalam pemalsuan dokumen tersebut. Masyarakat kini meminta agar Firlizani bertanggung jawab atas kejadian tersebut. BACA JUGA. Inspektorat Pesawaran Belum Memberikan Hasil Telaah Hidroponik Desa Pekondoh, Kredibilitas Dipertanyakan “Sebagai kepala desa, Firlizani jelas harus bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen ini. Fakta bahwa salah satu dokumen tersebut milik adiknya sendiri semakin memperlihatkan bahwa ia tidak hanya abai, tetapi juga diduga terlibat dalam pemalsuan tersebut,” ujar pelapor. Pemalsuan dokumen adalah pelanggaran hukum serius yang harus segera diselesaikan. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja membuat atau memakai dokumen palsu untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, Pasal 264 KUHP mengatur bahwa orang yang membuat atau memakai dokumen palsu dengan sengaja dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 272 KUHP juga mengatur mengenai penggunaan dokumen palsu, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan dokumen palsu dengan sengaja untuk kepentingan pribadi atau pihak lain akan dijatuhi hukuman penjara paling lama empat tahun. Oleh karena itu, masyarakat berharap Polres Pesawaran segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan tidak menunda proses hukum yang lebih lama. Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2022, ketika masyarakat mulai mencurigai adanya manipulasi dokumen dalam administrasi desa. Meskipun demikian, bukti pemalsuan telah ditemukan, hingga kini Polres Pesawaran belum memberikan perkembangan signifikan terkait kasus ini. Sesuai dengan surat pengaduan yang diteruskan oleh Krimum Polda Lampung, masyarakat berharap Polres Pesawaran segera menindaklanjuti kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu perangkat desa pekondoh. BACA JUGA. Bangunan Tanpa Musyawarah, Masyarakat Desa Pekondoh Diminta Tuntut Penghibahan Lahan Hidroponik Masyarakat juga berharap agar Kepala Desa Firlizani segera dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemalsuan dokumen ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka ingin keadilan ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Kasus ini terus dipantau dengan harapan proses hukum berjalan transparan, memberikan kejelasan kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kerugian yang ditimbulkan akibat dokumen yang diduga cacat hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pesawaran belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti kasus pemalsuan dokumen di Desa Pekondoh. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Realisasi Dana Desa 2024 di Pekon Pujiharjo Pringsewu Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pekon TNI AL Implementasikan Asta Cita Presiden RI di Bidang Ketahanan Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat