Pesawaran – Kasus dugaan penggunaan dokument berupa Fc ijazah palsu oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan di berbagai platform daring. Kasus ini, yang menggantung sejak 2022, dinilai sangat penting untuk diusut demi tegaknya keadilan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pesawaran. Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen berupa ijazah palsu atau daur ulang ijazah milik orang lain untuk memenuhi syarat pendidikan minimal setara SMA guna menjabat sebagai perangkat desa. Masyarakat Pekondoh mengungkapkan keprihatinan mereka atas praktik tersebut, yang dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Tak hanya itu, pemerintah Desa Pekondoh juga diduga melakukan pembangunan hidroponik desa tanpa melalui musyawarah, tanpa asas manfaat yang jelas, tanpa hasil nyata, serta tanpa pengelolaan yang memadai. Bahkan, proyek tersebut disebut dibangun di atas tanah pribadi atau keluarga tertentu, yang menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas. BACA JUGA Kejari Pesawaran Diharapkan Menekan Pengembalian Gaji Perangkat Desa Pekondoh. Dugaan pelanggaran ini dinilai melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 263 dan Pasal 272 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun. Masyarakat menuntut agar penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dan menegakkan aturan yang berlaku. Menurut informasi yang diterima, Unit IV Tipiter Polda Lampung berencana memanggil ahli pidana pada Januari 2025 untuk memperkuat penyelidikan terkait kasus ini. Langkah ini menjadi harapan masyarakat agar kasus tersebut segera terungkap dan pihak-pihak yang terlibat, baik pengguna, pelolos, maupun yang merekomendasikan pelolosan perangkat desa, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kasus ini juga menyeret nama Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam penggunaan ijazah palsu. Salah satu ijazah yang didaur ulang disebut milik almarhum adik kandung Firlizani, menambah kompleksitas kasus ini. Masyarakat Pekondoh berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, dan kasus ini menjadi pelajaran penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Mereka berharap hukum dapat bertindak adil dan tegas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Pesawaran. Tim. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Masyarakat Desa Lumbirejo Antusias Merayakan Hari Raya Natal 2024. Ijazah Milik Almarhum Beni Setiawan, Adik Kandung Firlizani, Diduga Daur Ulang Menjadi Atas Nama Nasrudin.