Pesawaran – Masyarakat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menyambut baik kabar rencana Inspektorat Pesawaran untuk turun langsung memeriksa proyek hidroponik yang dibangun pada tahun 2020 menggunakan dana desa. Proyek tersebut, dengan anggaran lebih dari Rp 162 juta, kini tengah menjadi sorotan publik.

Inspektorat melalui Irban 5 dijadwalkan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pembangunan hidroponik tersebut, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan pada hari Senin, 23 Desember 2024, di Desa Pekondoh.
Proyek hidroponik yang digagas oleh Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, sejak awal pembangunannya hingga kini masih menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan warga. Banyak dari mereka yang mengaku belum memahami manfaat maupun hasil yang diperoleh dari proyek tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami berharap Inspektorat benar-benar melakukan audit yang menyeluruh. Bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga memberikan kejelasan bagi kami terkait manfaat proyek ini.”

BACA JUGA.

Inspektorat Pesawaran Dipastikan Tidak Main Mata Dengan Firlizani

Beberapa warga lainnya bahkan menyampaikan kebingungannya kepada pegawai Kejaksaan Negeri Pesawaran. Mereka mengaku tidak tahu siapa yang mengelola proyek tersebut, tanah tempat pembangunan, hingga alokasi dana yang digunakan. “Tidak ada musyawarah sebelumnya, kami benar-benar bingung dengan proyek ini,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Pekondoh masih menantikan hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Mereka berharap penyelidikan ini tidak hanya memberikan kejelasan, tetapi juga mengembalikan dana desa jika ditemukan adanya penyimpangan.
“Kami hanya ingin dana desa dikelola dengan transparan dan sesuai aturan. Kalau ada kesalahan, kami harap dana itu bisa dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” tambah salah seorang warga.
Dengan turunnya Inspektorat Pesawaran, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum mengenai dugaan ini serta penggunaan dana desa yang lebih baik dan transparan di masa depan.
(TIM).
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *