Pesawaran – Penggunaan ijazah palsu oleh empat orang oknum aparatur desa Pekondoh Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran lampung mulai akan bergejolak kembali, karena dalam penerapan undang undang yang telah ditetapkan oleh negara tentang pemalsuan dokument ijazah oleh oknum perangkat desa pekondoh diduga tidak jelas dan tidak tuntas.

Penangan-an kasus penggunaan Ijazah palsu oleh empat oknum aparatur desa pekondoh itu pernah heboh dimedia masa dan media online, namun penanganan perkara penggunaan ijazah palsu yang tidak jelas dan tidak tuntas itu dilaporkan kembali kepenegak hukum dikejaksaan negeri pesawaran.
Untuk mendapatkan keterangan kembali terkait ijazah palsu yang telah digunakan oleh 4 oknum aparatur desa pekondoh pada tahun 2022 lalu, camat kecamatan way lima Al Ihsan Iskafi menjelaskan bahwa bener, ke empat oknum aparatur desa itu memang pernah menjadi perangkat desa pekondoh.

BACA JUGA.

Ketua KPU Pesawaran Terangkan Tuduhan Ijazah Palsu, Dinilai Tidak Masuk Akal

“Keempat Oknum aparatur desa pekondoh itu telah diberhentikan pada bulan oktober 2022 lalu oleh pak kades firlizani, dan sekarang sudah prangkat baru semua”Kata camat pada 30 oktober 2024 lalu.
Mengutip dari keterangan camat terkait ke empat oknum aparatur desa yang menggunakan ijazah palsu itu pernah menjabat sebagai aparatur desa, penulis meminta lebih rincian tentang awal mula jabatan dimulai dan berahir, camat Al Ihsan Iskafi mengatakan tidak tau.
“Saya tidak tau karena pada waktu itu saya menjadi camat juga baru pada saat itu, saya baru masuk di akhir 2021, jadi saya tidak tau pas kapan pengangkatan nya, setau saya pada saat itu di 2022 bermasalah dan diberhentikan diganti aparatur baru semua” Terang camat Iskafi.
Berdasarkan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa, berwenang untuk mengangkat perangkat desa yang telah ditentukan oleh Kepala desa, namun wewenang tersebut, tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur, dan sementara dilapangan wewenang pengangkatan prangkat desa itu dijadikan kesempatan oleh kepala desa untuk balas budi atau janji kepala desa kepada tim pemenangan pencalonan kepala desa.

BACA JUGA.

Polemik Ijazah Aries Sandi : Itu Hoax..! Sesuai Harapan Tidak Cacat Administrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka terhadap orang tertentu, akan tetapi malah sebaliknya kepala desa pekondoh way lima (Firlizani-Red) pada saat itu diduga telah melanggar peraturan permendagri dan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa.
Berdasarkan Dokumentasi ijazah ke empat oknum perangkat desa yang menggunakan ijazah palsu itu diantaranya 1 sumarno, 2 adi susanto, 3 amri, 4 nasrudin.
Mengutip dokumentasi data ijazah palsu yang telah digunakan oleh ke empat perangkat desa pekondoh pada waktu itu, kepala sekolah SMPN 5 pesawaran menerbitkan surat keterangan atas nama Sumarno, tempat tanggal lahir 20 januari 1971, nama orang tua sudimon, data tidak ditemukan yang sesuai dalam data sekolahan, diduga ijazah palsu.
Sementara itu, kepala sekolah SLTP/MTS MA Alfalah Desa Banjar Negeri Saripudin juga menerbitkan surat keterangan atas nama Adi susanto, bahwa data yang digunakan oleh Adi Susanto dalam ijazah tidak ditemukan disekolahan diduga Ijazah palsu.
Disisi lain, Adi Susanto juga memiliki ijazah kelulusan sekolah SLTP negeri 2 kedondong, lulus tahun 2005, namun dirinya juga mengaku pernah sekolah di MTS Alfalah Desa Banjar Negeri lulus tahun 2003.

BACA JUGA.

Dikabarkan DBH Desa, Se-Kabupaten Pesawaran Belum Terbayarkan Dari Tahun 2023 Lalu.

M Amri juga diduga menggunakan ijazah palsu, ia mengaku pernah bersekolah di SMPN 5 Pringsewu, saat dimintai data disekolahan juga menerbitkan surat keterangan, bahwa ijazah yang digunakan Amri tersebut ternyata ijazah milik seorang perempuan atas nama YUWANITA asal Bumi Arum Pringsewu.
Sementara dari ketiga oknum perangkat desa pekondoh itu juga ditambah oleh seorang oknum yang juga diduga menggunakan ijazah palsu atas nama Nasrudin, dari hasil keterangan dilapangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bersekolah di SMPN 12 menggala yang diduga ijazah palsu.
Menelisik dokumentasi ijazah dari ke empat oknum perangkat desa pekondoh itu, bahwa ijazah yang digunakan itu hasil dari daur ulang atau scaning dengan merobah nama dan tanggal lahir, padahal dalam perubahan data dokumentasi dilarang oleh peraturan sebagaimana ketentuan Pasal 272 KUHP, dan Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk pemalsuan ijazah dengan kurungan 6 tahun penjara.
Penanganan kasus penggunaan ijazah palsu oleh keempat aparatur desa pekondoh itu, pernah ditangani maupun ditindak lanjuti oleh diskrimsus polda lampung pada tahun 2022 lalu dan diduga masuk angin.
Untuk memperjelas terkait penerapan aturan dan undang undang yang telah ditetapkan oleh negara tentang pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah palsu, masyarakat desa pekondoh way lima yang tidak ingin namanya disebutkan meminta kepada penegak hukum di pesawaran, agar dapat menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
“Kami meminta kepada penegak hukum di Indonesia khususnya dikabupaten pesawaran untuk dapat mengambil langkah tegas dalam penindakan penanganan perkara pemalsuan ijazah, sebab ini sudah merugikan dan sudah mengkangkangi peraturan yang telah di tetapkan oleh presiden”Jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada penegak hukum dipesawaran, berharap kepada Tipidsus kejari pesawaran untuk dapat mengaudit penggunaan Dana Desa pekondoh atas insentif perangkat desa yang menggunakan ijazah palsu, untuk dapat dikembalikan kepada negara.
“Gajih atau insentif ke empat perangkat desa pekondoh way lima, sejak pertama kali dan diahir jabatan mereka wajib mengembalikan insentif atau gajih itu kepada negara, sebab duit yang diterima oleh ke empat oknum itu bukan hak mereka, sebab mereka bukan pemilik data sebenarnya, dan ini dapat dikatakan salah satu syarat korupsi oknum kades desa pekondoh, dan penegak hukum kejari pesawaran juga jangan terkesan masuk angin, harus bekerja tuntas dan jelas” tutupnya.

(RED).

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *