Pesawaran – Kasus pengguna-an ijazah palsu oleh aparatur desa pekondoh, kecamatan way lima pesawaran lampung pada tahun 2022 lalu akan dikonfirmasikan ulang ke bagian hukum polres pesawaran, Jum’at 25 okt 2024. Pengguna-an ijazah palsu oleh aparatur desa pekondoh, sebagaimana ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara dapat dikenakan kurungan paling lama 6 tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 272 ayat 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengguna-an ijazah palsu oleh aparatur desa pekondoh way lima pada waktu lalu itu hingga ini belum menemukan titik terang, sehingga pengguna dan kepala desa pekondoh dianggap kebal hukum dan tidak bisa tersentuh oleh hukum. BACA JUGA. ” Suara Demokrasi “. SMK Negeri 1 Gadingrejo Gelar Kegiatan P5. Sementara, kasus ijazah palsu aparatur desa pekondoh way lima tahun 2022 lalu itu pernah dibidik oleh DitRes Krimsus Polda Lampung. Sesuai dokumentasi pada jum’at 2/9/2022 lalu, jajaran DitRes Krimsus Polda Lampung pernah melakukan turun kelapangan dan sekaligus mendatangi kantor Kecamatan waylima guna melakukan kordinasi lebih lanjut kepada Camat setempat soal Desa Pekondoh-Waylima Pesawaran. Berdasarkan dokumentasi, pengguna-an ijazah palsu oleh aparatur desa pekondoh pada tahun lalu itu disinyalir ada sekitar 4 oknum aparat desa pekondoh diantara, 1. Sumarno, 2. Adi Susanto, 3. Amri, 4. Nasruddin. (TIM) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Gabungan Ormas dan LSM Kecam Tindakan KPU Pesawaran Tetapkan Aries Sandi Jadi Cabub Kasus Camat Negeri Katon, Penyidik Polres Pesawaran Dituding Masuk Angin.