PESAWARAN – Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menuai kontroversi. Pasalnya, proyek ini diduga berdiri di atas lahan pertanian yang termasuk dalam Zona Hijau, yang seharusnya dilindungi sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Informasi yang diperoleh menunjukkan lokasi pembangunan rumah sakit tersebut melanggar ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Meski demikian, proses pembangunan terus berjalan tanpa hambatan. Hal ini memicu pertanyaan terkait pengawasan pemerintah serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Melanggar Regulasi Zona Hijau Proyek ini diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019, yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional. Perpres tersebut bertujuan untuk mempertahankan lahan pertanian produktif serta mencegah alih fungsi lahan secara masif. BACA JUGA Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Lida Hernani Terpampang Dalam Ijazah Palsu Selain itu, peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 memperkuat upaya perlindungan terhadap lahan sawah. Namun, pembangunan RS Urip Sumoharjo justru menunjukkan potensi pelanggaran serius terhadap regulasi tersebut. Mengabaikan Standar Keselamatan Kerja Selain permasalahan perizinan, pembangunan rumah sakit ini juga disorot karena mengabaikan standar keselamatan kerja (K3). Tidak adanya papan nama proyek menjadi salah satu indikasi minimnya transparansi. Lebih parahnya lagi, para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas mengatur kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan pekerja. Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang bertanggung jawab. Minim Pengawasan dan Tindakan Tegas Pembangunan yang bernilai miliaran rupiah ini memunculkan dugaan adanya “pengondisian” oleh pihak pengelola RS Urip Sumoharjo agar proyek berjalan lancar tanpa pengawasan yang memadai. Sikap ini menimbulkan kekhawatiran tentang lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah terhadap pembangunan yang melanggar aturan. Harapan Masyarakat Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk mengevaluasi perizinan dan menghentikan pembangunan jika terbukti melanggar aturan. Selain itu, penerapan keselamatan kerja harus menjadi prioritas untuk mencegah risiko kecelakaan kerja. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, demi menjaga kepentingan lingkungan, keselamatan pekerja, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (AMSIR) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Kasus Pemalsuan Ijazah Oleh Perangkat Desa Pekondoh Naik Level, Pihak Kepolisian Berikan Komentar Beragam Kobarkan Perjuangan Kembali, Masyarakat Tanjung Kemala Gelar Silaturahmi Akbar