Pesawaran, 7 Desember 2024 – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh empat perangkat desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi perhatian publik. Meski telah terungkap sejak tahun 2022, kasus ini masih dalam pemantauan intensif oleh tim investigasi yang berupaya memastikan kejelasan dan kebenaran atas dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus ini mencuat pada tahun 2020, ketika masyarakat mencurigai keaslian ijazah yang digunakan empat perangkat desa. Kecurigaan tersebut diperkuat oleh dokumen yang tidak sesuai standar, sehingga pada tahun 2022, kasus ini dilaporkan ke Polda Lampung. Namun, penanganannya dinilai kurang maksimal, hingga kini menjadi sorotan kembali.

“Kami dari masyarakat Desa Pekondoh meminta Tim Penyelidikan Intelijen Kejari Pesawaran untuk mengungkap fakta sesuai bukti yang ada. Dokumen dari pihak sekolah sudah membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu. Pihak sekolah bahkan mengonfirmasi bahwa data terkait ijazah tersebut tidak ditemukan,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Masyarakat juga meminta agar Kejaksaan Negeri Pesawaran tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. “Kami telah menyerahkan data yang benar, dan berharap Kejari Pesawaran mampu mengungkap kebenaran. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Selain itu, warga juga mendesak kepala desa Pekondoh, Firlizani, untuk bertanggung jawab. “Jika kepala desa terbukti meloloskan verifikasi perangkat desa dengan ijazah palsu, maka ia harus diproses hukum. Firlizani juga diminta segera mengembalikan dana gaji perangkat desa yang menggunakan ijazah palsu ke rekening negara. Ia tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga atas kerugian negara akibat tindakan tersebut,” ungkap salah seorang warga dengan tegas.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya integritas dan transparansi dalam mekanisme seleksi perangkat desa. Tim investigasi menegaskan komitmen mereka untuk membawa kasus ini hingga mencapai putusan pengadilan yang adil dan memberikan kejelasan hukum.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memperbaiki sistem seleksi perangkat desa. Kasus Desa Pekondoh diharapkan menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang dan sebagai wujud nyata penegakan keadilan di tingkat pemerintahan desa.

(Rilis).

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *