PESAWARAN — Tim gabungan Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan sekitar 525 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga ditampung secara ilegal di Dusun 1, Desa Bogorjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (8/10/2026) dini hari.

 

Operasi yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Pesawaran IPTU Yusriansyah Soagahon Siregar bersama Kasat Reskrim AKP Rudi Hartono itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi.

 

Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas menemukan dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menampung solar.

 

Kendaraan pertama adalah Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1921 KZU. Di dalamnya terdapat 27 jeriken, terdiri atas 12 jeriken berisi solar dan 15 jeriken kosong, dengan jumlah solar sekitar 420 liter.

 

BACA JUGA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BRI Tulang Bawang Gelar Service Excellent Training di Bapenda Mesuji

Petugas juga mengamankan satu unit Isuzu Traga bernomor polisi BE 8201 RN yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas sekitar 2 ton. Sebanyak 105 liter solar dari kendaraan Luxio disebut telah dipindahkan ke tangki tersebut.

 

Selain mengamankan kendaraan dan BBM, polisi membawa dua pria berinisial IJ (38), warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, serta BS (31), warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Saat ini, seluruh barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk kepentingan penyidikan.

 

Polisi masih mendalami asal-usul solar bersubsidi tersebut, tujuan distribusinya, frekuensi kegiatan, sumber pemodalan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Polres Pesawaran menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 RED

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *