PESAWARAN — Seorang pria bernama M. IKBALUDDIN, yang disebut mengaku sebagai wartawan dan berasal dari wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penindakan tersebut dilakukan oleh Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Ipda Triantori, S.IP., M.H., bersama Tekab 308 Polres Pesawaran. M.IKBALUDDIN diduga diamankan terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa di Kecamatan Way Ratai, . BACA JUGA Massa Pesawaran Geruduk Kejagung, Desak Dugaan TPPU Bupati Aktif Nanda Indira Diusut Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut diduga bermula dari sebuah unggahan video pada akun TikTok @wartamedia2. Dalam video tersebut terlihat kondisi jalan yang disebut belum dibangun dan disertai narasi suara (voice over). Namun, unggahan tersebut juga diduga memuat persoalan pribadi Kepala Desa Bunut Seberang. Dalam video itu turut tercantum logo media jejakkriminal.net. Mengetahui adanya unggahan yang memuat persoalan pribadinya, Kepala Desa Bunut Seberang kemudian meminta agar video tersebut dihapus. Namun, permintaan tersebut diduga berlanjut dengan adanya permintaan sejumlah uang kepada kepala desa. Oknum yang disebut mengaku sebagai wartawan tersebut diduga mengirimkan nomor rekening atau akun dompet digital pribadi sebagai sarana untuk menerima uang yang diminta. BACA JUGA. BLT Dana Desa Bunut Seberang Disalurkan, Camat Way Ratai Tekankan Manfaatkan Bantuan untuk Kebutuhan Keluarga Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tekab 308 Polsek Padang Cermin bersama Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan penindakan hingga mengamankan Ikbal dalam OTT di wilayah Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Sabtu sore sekitar pukul 15.30 WIB. Perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Polisi diharapkan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan permintaan uang, komunikasi antara pihak yang bersangkutan dengan kepala desa, serta penggunaan akun TikTok dan logo media dalam unggahan tersebut. Kasus ini juga menjadi perhatian karena profesi wartawan memiliki kode etik, aturan, serta mekanisme kerja jurnalistik yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penyampaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme jurnalistik dan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai wartawan hanya berdasarkan pengakuan pribadi, atribut, maupun penggunaan nama atau logo media. TIM Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Pemkab Tulang Bawang Gandeng BRI Perkuat Layanan Perbankan dan Tata Kelola Keuangan LSM LP2I Surati Kejati Dan Kejari Lampung Selatan Untuk Audit Proyek Revit Di KB Melati Sidomekar.