Jakarta Selatan – Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Pesawaran Bersatu menggeruduk Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (3/9). Mereka mendesak Kejagung mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022.
Aksi ini mencuat setelah perkara korupsi SPAM Pesawaran menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang telah divonis 13 tahun penjara hingga tingkat banding. Massa menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada perkara korupsinya saja, tetapi juga harus memproses siapa pun yang terlibat sesuai fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
Tokoh pemekaran Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, dalam orasinya meminta Kejagung mengusut tuntas dugaan TPPU yang terungkap dalam persidangan.
“Terungkap dalam fakta persidangan bahwa Nanda Indira Bastian menerima aliran dana dari suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang sekarang menjadi terpidana. Aliran dana tersebut di antaranya berupa rumah mewah, tas bermerek, dan sejumlah bidang tanah atas namanya,” kata Mualim.

BACA JUGA

HUT ke-81 RI di Teluk Pandan Berlangsung Khidmat, Ziarah Makam Pahlawan Jadi Penutup

Mualim menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejagung bukan sekadar menyampaikan kritik, melainkan meminta aparat mengusut dugaan aliran dana TPPU secara transparan dan profesional kepada publik, khususnya masyarakat Pesawaran.
“Kami dari Provinsi Lampung meminta agar Bupati aktif Pesawaran, Nanda Indira Bastian, diproses secara hukum apabila berdasarkan alat bukti yang sah terbukti terlibat dugaan TPPU perkara proyek SPAM,” tegasnya.
Di akhir orasi, Mualim meminta Kejagung tidak menutup ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, terutama terkait perkara korupsi proyek SPAM dan dugaan aliran dana TPPU tersebut. Menurutnya, menghalangi penyampaian aspirasi merupakan bentuk mencederai demokrasi.
(XX)
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *