Pesawaran – Setelah hampir sebulan menjadi buronan, seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin. Terduga pelaku diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario milik warga di Dusun Sinar 3, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 13 Juli 2026.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko melalui Kanit Reskrim IPDA Triantori, S.IP, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Tekab 308 Presisi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Dusun Sinar 3, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai.

BACA JUGA.

LSMB Lampung Kembali Gelar Aksi di Kejati, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan TPPU Proyek SPAM Pesawaran Tahun 2022

Peningkatan Irigasi Way Semah Senilai Rp195 Juta Disambut Antusias Warga, Kades Negeri Katon Pastikan Awasi Pelaksanaan P3-TGAI

Korban diketahui bernama Sudarno, seorang wiraswasta. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016 warna merah dengan nomor polisi BE 4498 RM. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban baru pulang dari wisata air terjun sekitar pukul 17.30 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di halaman samping depan rumah kontrakannya. Sekitar pukul 19.00 WIB korban sempat berkunjung ke rumah tetangganya, Basrowi, dan masih melihat sepeda motor tersebut berada di tempat parkir.
Sekitar pukul 21.00 WIB korban kembali ke rumah untuk beristirahat. Namun keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak mengambil pakaian di dekat kendaraan, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Menyadari kendaraannya raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan proses penyelidikan.
Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin terus memburu keberadaan terduga pelaku. Hingga pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Way Ratai.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin IPDA Triantori, S.IP, tim segera bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (20), warga Dusun Trijaya, Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA.

600 Peserta Siap Hadiri Pelantikan DPRt dan Rakerda PAN Pesawaran, Persiapan Dipastikan Rampung

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar BPKB, 1 lembar STNK, serta 1 buah obeng yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban saat menjalankan aksinya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pengembangan kasus, serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
Polsek Padang Cermin menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan. Terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
R01.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *