Pesawaran – Polres Pesawaran Polda Lampung dikabarkan mengamankan tiga warga asal Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika pada Jumat malam (10/7/2026). Dari ketiga orang yang diamankan, dua di antaranya diduga masih berstatus sebagai aparatur desa yang aktif menjabat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, penangkapan dilakukan oleh petugas di wilayah Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Ketiga terduga diketahui berasal dari Desa Padang Cermin, Desa Tanjung Kerta, dan Desa Kota Jawa di Kecamatan Way Khilau. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pesawaran maupun Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait identitas para terduga, kronologi penangkapan, jumlah barang bukti yang diduga disita, maupun status hukum ketiganya. BACA JUGA. LSMB Provinsi Lampung Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Dugaan TPPU Proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Pemkab Lamsel pastikan Akses Berobat kian terjamin,99,91 persen warga terlindungi JKN Sehubungan dengan informasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana. Perkara penyalahgunaan narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terduga dan berhak atas perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (Red) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos LSMB Provinsi Lampung Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Dugaan TPPU Proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tiga Warga Way Khilau Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Dua Diduga Aparatur Desa Aktif