Gedong Tataan – Proses mediasi dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Gdt yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gedong Tataan belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Dalam perkara tersebut, Zahrial bertindak sebagai Penggugat, sedangkan PT Media Sinar Group/PT Sinar Berita Indonesia sebagai Tergugat I dan Yuliansyah sebagai Tergugat II. Berdasarkan jalannya proses mediasi, Tergugat I tidak pernah hadir dalam agenda mediasi yang dijadwalkan oleh mediator Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Pemanggilan terhadap Tergugat I telah dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemanggilan melalui pos, pengumuman pada media cetak lokal, hingga pemanggilan secara terbuka melalui media cetak nasional. Namun demikian, hingga pelaksanaan mediasi, pihak Tergugat I tetap tidak menghadiri agenda yang telah ditetapkan oleh mediator. BACA JUGA. LSMB Desak Kejati Lampung Tuntaskan Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Tahun 2022 Terungkap di Sidang SPAM Pesawaran, Transaksi Tanah Rp1,5 Miliar Dibaliknamakan Atas Nama Nanda Indira Bastian Sementara itu, Tergugat II, Yuliansyah, hadir dalam proses mediasi dengan didampingi kuasa hukumnya, diantaranya Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM. dan Marojahan Hutabarat, S.H,. M.H,. serta Indra Hadi Wardoyo, S.H. Dalam resume mediasi yang disampaikan, Tergugat II pada pokoknya menyatakan keberatan dan tidak sanggup memenuhi tuntutan yang diajukan, baik terkait ganti rugi materiil, immateriil, maupun uang paksa (dwangsom). Di sisi lain, dalam Resume Mediasi Penggugat, Zahrial menyampaikan bahwa gugatan berkaitan dengan publikasi artikel pada media siber yang menurutnya memuat nama dan foto dirinya disertai keterangan yang dinilai merugikan kehormatan dan nama baiknya. Penggugat juga menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang berdampak pada nama baik, kehormatan, kehidupan sosial, serta tekanan psikologis yang dialaminya. Dalam resume tersebut, Penggugat mengusulkan penyelesaian antara lain agar Tergugat memuat hak jawab Penggugat secara profesional dan setara pada media online milik Tergugat setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, serta memuat permintaan maaf secara terbuka pada halaman utama (homepage) media online milik Tergugat sebagai bentuk pemulihan nama baik Penggugat. BACA JUGA. Konsistensi Satu dekade, Lampung Selatan kembali pertahankan opini WTP ke-10 dari BPK Dipimpin Ipda Triantori, S.I.P., Tekab 308 Polsek Padang Cermin Sikat Pelaku Curat dan Amankan Granat Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp25.000.000 (materiil) dan Rp500.000.000 (immateriil), serta menyatakan membuka ruang musyawarah dan negosiasi lebih lanjut berdasarkan asas kepatutan dan keadilan sepanjang para Tergugat menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian perkara. Selain itu, Penggugat berharap para pihak dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing serta tidak melakukan tindakan serupa yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Apabila tercapai kesepakatan perdamaian, Penggugat berharap agar dituangkan dalam akta perdamaian. Meski demikian, dengan tidak hadirnya Tergugat I dan belum tercapainya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat II, upaya mediasi dinyatakan belum berhasil mencapai titik temu. Perkara selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai agenda persidangan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan. R0I Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos LSMB Desak Kejati Lampung Tuntaskan Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Tahun 2022 FKW-KP Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo sebagai Danbrigif 4 Marinir/BS