Tanggamus – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanggamus diguncang isu dugaan politik uang. Sebuah video berdurasi 16 detik yang menunjukkan pembagian sembako berupa minyak goreng bermerek Sovia dan uang tunai Rp50 ribu beredar luas di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat gambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Hi. Asnawi Saleh dan Agus Suranto, pada paket sembako yang dibagikan.
Beredarnya video ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, karena dinilai mencederai proses demokrasi. Politik uang dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius dalam pemilihan umum, baik di tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu dan Komitmen Anti Politik Uang

Bawaslu Lampung dan Tanggamus sebelumnya telah mengingatkan para peserta Pilkada untuk menghindari praktik politik uang. Seluruh pasangan calon (paslon), termasuk Asnawi Saleh-Agus Suranto, telah menyatakan komitmen serupa untuk menjaga integritas pemilihan.

BACA JUGA.

Material Jembatan Desa Pekondoh Diduga Jadi Ajang Penyimpangan Kades Firlizani.

Namun, tindakan yang ditunjukkan dalam video tersebut justru bertentangan dengan komitmen yang dideklarasikan. Kejadian ini juga menyeret nama besar Partai Gerindra, yang mengusung pasangan calon nomor 2 serta calon Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal (RMD).

Dampak pada Kredibilitas dan Integritas

RMD, dalam berbagai kesempatan, telah menyerukan penolakan terhadap politik uang, termasuk saat pagelaran musik di Lapangan Merdeka, Kotaagung, Minggu (17/11/2024). Dalam acara tersebut, pesan “Tolak Politik Uang” terpampang jelas. Namun, tindakan tim paslon di Tanggamus seolah mengabaikan seruan tersebut.
“Sangat disayangkan jika politik uang terus terjadi. Ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merusak kredibilitas partai dan sosok calon yang diusungnya,” ungkap salah seorang pengamat politik lokal.

BACA JUGA.

Hidroponik Desa Pekondoh Way Lima Diduga Menjadi Ajang Korupsi Kepala Desa Firlizani.

Landasan Hukum dan Sanksi
Politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sanksi tegas diberlakukan bagi pelaku, baik pemberi maupun penerima, yang dapat berupa diskualifikasi calon hingga ancaman pidana.

Harapan Masyarakat

Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar Pilkada Lampung tahun ini berjalan bersih dan demokratis. Semua pihak, termasuk RMD, diharapkan mengambil langkah konkret untuk menindak pelanggaran dan membuktikan komitmennya terhadap integritas pemilu.
Jika tidak, praktik seperti ini hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkada di masa mendatang.

Tim

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *