Way Kanan – Koordinator Tim 12 Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, Cahyalana, S.Sos, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan lahan PTPN I Regional 7 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Menurut Cahyalana, razia yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama Kodam II/Sriwijaya melalui Korem 043/Gatam beberapa waktu lalu terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban di wilayah tersebut. “Kami sangat mengapresiasi langkah tegas aparat. Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di lahan PTPN I Regional 7 harus diungkap secara terang benderang,” tegas Cahyalana. Ia menegaskan bahwa Tim 12 Buay Pemuka Pangeran Udik tetap konsisten dan berkomitmen menjalankan berita acara kesepakatan bersama yang telah ditandatangani beberapa bulan lalu di Aula Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Kesepakatan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim 12 Buay Pemuka Pangeran Udik, pihak PTPN I Regional 7 Blambangan Umpu, ATR/BPN Way Kanan, serta sejumlah pihak terkait lainnya. BACA JUGA Bupati Lampung Selatan,Larang Pejabat Daerah terima Hampers Lebaran Siap kan TK IT Almumtaza jadi Role Model,Zita Anjani Dukung Seluruh TK Lamsel Naik kelas Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas tambang ilegal dilarang keras dilakukan di lahan PTPN I Regional 7 Blambangan Umpu dengan luas sekitar 987,4 hektare. Cahyalana menilai razia yang dilakukan aparat harus menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar hukum di kawasan tersebut. “Dalam kehidupan bermasyarakat ada aturan yang harus dijunjung tinggi, baik aturan agama maupun aturan negara. Kebebasan bukan berarti bertindak sesuka hati, karena setiap pelanggaran pasti memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Way Kanan, khususnya masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, agar tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang hanya ingin mengambil keuntungan pribadi. “Jangan sampai masyarakat terseret dalam aktivitas yang melanggar hukum. Yang paling penting adalah menjaga kondusivitas daerah,” tambahnya. Lebih lanjut, Tim 12 Buay Pemuka Pangeran Udik juga mendesak pihak PTPN I Regional 7 Blambangan Umpu agar segera melakukan penataan ulang terhadap lahan seluas 987,4 hektare tersebut sehingga dapat kembali dikelola secara produktif. Menurutnya, pengelolaan lahan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat ulayat Buay Pemuka Pangeran Udik, warga sekitar, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Way Kanan. “Lahan itu harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi masyarakat adat, warga sekitar, sekaligus menjadi sumber pemasukan bagi daerah,” pungkasnya. (***) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Fachruddin Dinilai Layak Maju pada Pilkada Lampung 2029–2034 Kepolisian Pelabuhan Bakauheni KSKP, Pastikan Mudik 2026, Aman dan nyaman