Pesawaran, Lampung – Kasus ijazah palsu perangkat desa di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung, kembali menjadi sorotan publik, Firlizani yang merupakan oknum Kepala Desa Pekondoh, mengklaim bahwa polemik kasus ijazah palsu perangkat desa itu telah dianggap selesai.

Pernyataan bahwa dirinya mengklim bahwa kasus ijazah palsu itu telah dianggap selesai seperti apa yang disampaikan Firlizani kepada masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa kasus tersebut dianggap sudah tidak lagi menjadi permasalahan.
“Kasus ijazah itu selesai di tahun 2022 lalu, saya tenang-tenang saja,” ungkap seorang narasumber yang mengutip dari pernyataan Firlizani.
Pernyataan Firlizani ini memicu banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kejelasan status kasus tersebut, Beberapa pihak menilai bahwa ketenangan yang ditunjukkan oleh oknum kepala desa ini seakan mengisyaratkan bahwa polemik pemalsuan ijazah dianggap sudah tuntas.

BACA JUGA.

Diduga Oplos BBM Jenis Solar, Sukri Akui Cuma Supir Serep, Yono Semua Yang Atur

Namun, pandangan tersebut menimbulkan keraguan di kalangan warga yang merasa bahwa proses hukum atas dugaan ijazah palsu ini belum mendapatkan titik terang yang pasti.
Penelusuran media ini kepada salah satu oknum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menyebutkan bahwa kasus ini sebelumnya memang telah dilaporkan dan dalam proses sejak tahun 2022.
Saat itu, ada empat perangkat desa Pekondoh yang diduga menggunakan ijazah palsu, dan mereka semua telah diperiksa oleh Diskrimum Polda Lampung.
“Kami sudah memeriksa keempat perangkat desa yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut, dan kami sudah memeriksa ahli kejakarta, dan perkara itu berjalan, dan katanya penyidik bahwa firlizani sudah dipanggil tetapi tidak datang” Jelas salah satu anggota diskrimum polda lampung.
mentelaah pernyataan bahwa kades pekondoh firlizani telah berulang ulang dipanggil oleh penegak hukum polda lampung namun tidak datang atau dianggap tidak koperatif, melalui web bintang pesawaran meminta kepada penegak hukum polda lampung untuk dapat mempertegas dan melakukan penjemputan secara paksa.
“Kades Pekondoh itu menganggap kebal hukum, kami meminta, kalau kades sudah dilakukan pemanggilan berulang ulang dan tidak datang, memenuhi panggilan penegak hukum maka firlizani menganggap penegak hukum di polda lampung dianggap sepele” timpal narasumber.
sementara itu, untuk mempertegas permasalahan pemalsuan yang disanyilir atas inisiatip kades pekondoh firlizani, penulis ini mengkunjungi Intelijen Kejaksaan Negeri kabupaten pesawaran dan mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait dugaan perangkat desa pekondoh yang menggunakan ijazah palsu dan menerima gajih, narasumber meminta bahwa gajih yang diterima oleh ke empat oknum perangkat desa pekondoh yang menggunakan ijazah palsu itu untuk dapat mengembalikan duit atau gajih mereka kepada negara, sebab duit itu bukan hak mereka.
“Akan kami tindak lanjuti bang, dan nanti akan diberitaukan kabar tindak lanjutnya” kata rozi.
untuk memperjelas perkara laporan terkait ijazah palsu perangkat desa pekondoh, melalui web bintang pesawaran untuk dapat menyampaikan kepada penegak hukum polda lampung agar penerapan pasal dua tujuh dua, dan pasal dua enam tiga KUHP pidana dapat segera dilakukan.
selain kasus pemalsuan ijazah, penulis juga diminta untuk menyampaikan terkait gajih yang diterima oleh perangkat desa pekondoh untuk dikembalikan kepada negara, sebab penerimaan gajih yang diterima dan bukan mereka itu, diduga salah satu syarat korupsi kepala desa pekondoh dalam melaksanakan penggunaan dana desa.
(TIM)
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *