Pekondoh, Pesawaran — Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh empat perangkat Desa Pekondoh hingga kini belum menunjukkan titik terang. Masyarakat yang mengadukan kasus ini melalui Surat Pengaduan Umum (Setum) Polda Lampung berharap agar aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku pemalsuan dokumen berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang diduga digunakan untuk kepentingan pengangkatan perangkat desa. Keempat perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen palsu tersebut, yakni Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasruddin, disebut-sebut mendaftarkan diri mengikuti program Paket C di PKBM Bung Tomo Way Lima untuk memperoleh ijazah Paket C, sebagai syarat pengangkatan menjadi perangkat Desa Pekondoh Way Lima Pesawaran. Penggunaan dokumen fotokopi ijazah yang diduga palsu ini pertama kali terungkap pada tahun 2022. Meski laporan awal telah diterima oleh aparat penegak hukum, langkah hukum sebelumnya memilih diam dan tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu tersebut. Berdasarkan pengaduan lanjutan yang diterima Setum Polda Lampung pada 14 Januari 2025, kasus ini kemudian diteruskan ke Polres Pesawaran. Surat pengaduan resmi Nomor: 04/SPM/2025, yang dikirimkan oleh masyarakat menegaskan bahwa keempat perangkat desa diduga memalsukan fotokopi ijazah SMP milik orang lain untuk memperoleh ijazah Paket C dan mendapatkan gaji dari negara secara tidak sah. BACA JUGA. Sekretariat DPRD Lampung Ambil Bagian dalam TurnamenMinisoccer IJP Lampung Perseroan Daerah Lampung Selatan maju(Perseroda) Luncurkan Lokapasar Berbasis e-commerce Modus yang digunakan adalah dengan menyerahkan fotokopi ijazah SMP orang lain yang telah diubah nama dan datanya kepada Ketua PKBM Bung Tomo, guna memperoleh ijazah asli Paket C untuk memenuhi syarat administrasi menjadi perangkat desa Pekondoh. Dalam surat pengaduan, disebutkan pula bahwa Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, diduga turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut, dan semua pihak terkait diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara administrasi maupun hukum berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Berdasarkan surat SP3ED tanggal 03 September 2025 nomor B/23/IX/RES.2.4./2025/RESKRIM, aparat telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk Kepala Desa Firlizani, Nukman, dan Nahwan, serta dijadwalkan melakukan pemeriksaan saksi lanjutan lainnya. Informasi dari penyidik menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Pesawaran. Sementara itu, proses audit internal di Inspektorat Pesawaran berjalan selama kurang lebih satu bulan, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait hasilnya. Pengadu menekankan bahwa laporan ini tidak terkait kasus korupsi, melainkan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Pengadu juga menegaskan bahwa Kepala Desa Pekondoh diduga ikut memfasilitasi pemalsuan dokumen milik adik kandungnya, atas nama Beni Setiawan, yang diberikan kepada Nasruddin. Kepala desa bertanggung jawab penuh atas proses pengangkatan perangkat desa yang berpendidikan Sekolah Dasar (SD). Dari pihak Inspektorat Pesawaran, Asoka dari Irban 5 menyampaikan bahwa hasil audit telah dinaikkan ke Wakil Bupati Pesawaran, kata Asoka di ruang Irban 5 pada Rabu, 11 Februari 2026. Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat Pesawaran yang menginginkan kejelasan hukum dan transparansi dalam pengangkatan perangkat desa, agar proses administrasi pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan keadilan tetap terjaga. R01 Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos DPRD Provinsi Lampung Dukung Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi Musrenbang kecamatan Bakauheni,RKPD Tahun 2027