Pesawaran — Masyarakat Adat Marga Way Lima menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian tanah ulayat yang hingga kini dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima. Mereka menegaskan kontrak sewa lahan dengan perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak 1940 dan tidak pernah menghapus hak ulayat masyarakat adat. Aksi pada Senin (26/01/2026) ini didampingi Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, FKWKP, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni (Bung Roni), menyatakan tuntutan tersebut memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat. Tanah ulayat Way Lima merupakan wilayah adat turun-temurun milik Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau. Ia menegaskan pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 3 UUPA. Menurutnya, nasionalisasi aset perkebunan pada 1958 tidak menghapus hak ulayat karena sejak awal tanah tersebut hanya disewa, bukan dimiliki. Ia juga menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat menjadi dasar kepemilikan atas tanah adat dan tidak menghapus hak ulayat yang telah ada sebelumnya. BACA JUGA Belum Ada Koordinasi, Kecamatan Gedong Tataan Akan Panggil Pengelola Dapur MBG Wujud Kepedulian, Legislator PKS Pringsewu Takziah dan Jenguk Pasien di PONED Pardasuka. Selain itu, masyarakat adat menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar HGU, perluasan kebun tanpa prosedur, serta penyewaan lahan kepada pihak ketiga. Dugaan tersebut diperkuat dengan riwayat penguasaan lahan masyarakat Desa Sumber Sari pada sekitar 1990 yang baru berhasil direbut kembali pada awal 2000-an. Bung Roni juga menyinggung kewajiban kebun plasma rakyat minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dinilai tidak pernah dirasakan masyarakat adat Way Lima. Pendamping masyarakat adat, Feri Darmawan, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah, provinsi, pusat, serta DPRD dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Ia mengingatkan bahwa konflik tanah yang berlarut-larut berpotensi memicu konflik horizontal dan menyebut setidaknya terdapat tiga konflik tanah adat di Pesawaran yang melibatkan PTPN I Regional 7. Dalam tuntutannya, masyarakat adat mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PTPN I Unit Way Lima, pengembalian tanah ulayat, evaluasi dan pencabutan HGU bermasalah, serta penegakan hukum atas penguasaan lahan di luar HGU. Mereka juga menyatakan akan melakukan pendudukan kembali tanah adat jika hingga akhir Maret tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun PTPN. Di akhir pernyataan, Bung Roni mengapresiasi sikap Kapolda Lampung terkait kewajiban kebun plasma 20 persen dan mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban serta menempuh jalur hukum. “Ini adalah perjuangan hukum dan konstitusional demi keadilan agraria dan martabat masyarakat adat,” tegasnya. R01 Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Belum Ada Koordinasi, Kecamatan Gedong Tataan Akan Panggil Pengelola Dapur MBG Bupati Lamsel,ikuti Workshop internasional pengelolaan sampah dan lingkungan di jepang