LAMPUNG SELATAN – Nama Ketua Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Pesawaran, Mursalin MS, mencuat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini ditangani Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/659/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 19 September 2025, yang diajukan oleh Zahrial. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran konten digital yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik pelapor melalui media elektronik. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Cyber Polda Lampung Nomor: SP2HP/459/IXX/RES.2.5/2025/RESKRIMSUS, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. pada 04 Desember 2025 Dalam dokumen SP2HP yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BACA JUGA Dunia Jurnalistik Pesawaran Berduka, Wartawan Terbaik Deni Ponco Meninggal Dunia Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan adanya unggahan dokumen elektronik pada akun YouTube bernama Media Sinar Berita Indonesia, yang diduga memuat konten pencemaran nama baik. Selain itu, konten dengan substansi serupa juga disebut-sebut beredar melalui platform digital lainnya. Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya melengkapi administrasi penyelidikan, menerbitkan surat perintah penyelidikan, mengirimkan surat undangan klarifikasi, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain Zahrial selaku pelapor, serta SAKSI, yang disebut sebagai narasumber dalam salah satu pemberitaan media daring. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan pihak-pihak lain dalam penyebaran konten digital tersebut. Zahrial berharap agar penyidik Cyber Polda Lampung dapat menuntaskan perkara ini secara profesional dan objektif. “Saya berharap Cyber Polda Lampung segera menuntaskan konten yang saya nilai bermuatan fitnah, termasuk pihak-pihak yang terlibat,” ujar Zahrial. Sementara itu, Ketua FMPB Pesawaran Mursalin MS hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812-9989-89XX, namun tidak mendapatkan respons. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebutkan dalam proses ini masih berstatus pihak yang dimintai klarifikasi, dan proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Cyber Polda Lampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. EDI Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Ranting PKS Se- kecamatan Pringsewu di Kukuhkan. FPK Pardasuka Tegaskan Dukungan Program Bupati Pringsewu Perkuat Persatuan Kebangsaan.