Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Bahenromsyah, yang terlibat dalam kasus pencurian dan pengrusakan lahan milik warga di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah pergantian pimpinan Polda Lampung yang kini dijabat oleh Irjen Pol. Helfi Asegaf. Informasi mengenai penangkapan Bahenromsyah mencuat setelah beredar foto-foto yang menunjukkan tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum usai diamankan dari lokasi persembunyiannya. Bahenromsyah diketahui cukup lama menghindari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi terkait teknis dan kronologi penangkapan tersebut. Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai DPO dalam perkara ini, yaitu Baheromsyah Bin Suhairi Alm (45) dan Iskandar Bin Sanusi (52). Keduanya diduga kuat melakukan tindakan pencurian dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Aksi tersebut dilakukan terhadap lahan yang dimiliki oleh Sumarno Mustopo (61) pada 6 November 2024 di Desa Lumbirejo. Ciri-ciri kedua DPO yang diterbitkan Polda Lampung: Iskandar Bin Sanusi: • Tinggi sekitar 170 cm • Bentuk badan sedang • Muka bulat • Kulit kecokelatan • Mata bulat Baheromsyah alias Suhairi: • Tinggi 165 cm, berat 75 kg • Rambut hitam • Tubuh sedang • Kulit sawo matang • Muka bulat Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika melalui Direskrimum Kombes Pol. Pahala Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025), menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. “Perkembangan penanganan kasus pencurian dan pengrusakan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan penerbitan DPO terhadap para tersangka. Saat ini Polda Lampung masih melakukan upaya pencarian terhadap tersangka lainnya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Pahala Simanjuntak dalam pesan tertulisnya. Dengan diamankannya salah satu DPO, publik berharap penuntasan perkara pencurian dan pengrusakan lahan di Lumbirejo dapat segera mencapai kepastian hukum. RIS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Duet Advokat Agus Susanto dan Enita Nahkodai KAI Lampung Periode 2025–2030, Pelantikan Digelar Besok di Santika Premiere Agus Susanto Resmi Pimpin DPD KAI Lampung: Miliki Hampir 400 Advokat Aktif dan 68 LBH se-Indonesia