Meulaboh — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (29/10/2025). Penyerahan ini merupakan pelimpahan berkas perkara tahap II setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial A (39), seorang nelayan asal Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Ia diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/35/VII/2025/Resnarkoba, tertanggal 20 Juli 2025.
Proses penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB, setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat.

BACA JUGA.

Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2025–2030

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi penyidikan yang dijalankan sesuai prosedur hukum.
“Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Karena itu, hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya yang telah menyelesaikan perkara tersebut dengan profesional.
“Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Upaya ini adalah wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Dengan selesainya pelimpahan tahap II ini, tersangka A resmi menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
(Muhibbul Jamil)
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *