Pesawaran – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan minyak jenis cong kembali terungkap di wilayah padat penduduk. Temuan terbaru berada di Desa Gedong Tataan, Dusun Kuda Mati, Kabupaten Pesawaran. Informasi awal diperoleh dari laporan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan. Menindaklanjuti aduan tersebut, tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Hasilnya, sebuah bangunan tanpa plang nama, berdiri bersebelahan dengan rumah warga, ternyata dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar dan minyak cong. Dari luar, gudang itu disamarkan dengan pagar tembok tinggi dan gerbang hitam tertutup rapat. Namun, aktivitas bongkar muat BBM jelas terlihat. Seorang warga yang ditemui tim investigasi menyebut bahwa gudang tersebut diduga milik oknum TNI AD berinisial IM. Warga juga menyatakan hampir setiap pagi dan sore tampak mobil modifikasi dengan tangki besar di dalam baknya keluar masuk dari lokasi tersebut. BACA JUGA Pengajian Ahad Pagi Muhammadiyah Pringsewu, Kobarkan Semangat Pembaruan dan Dakwah Sosial “Aneh, letaknya tidak jauh dari Polres Pesawaran. Masa polisi tidak tahu ada gudang BBM ilegal sebesar itu?” ujar salah satu warga dengan nada heran. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas berbahaya ini berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum. Selain merugikan negara, praktik penimbunan BBM bersubsidi di kawasan padat penduduk juga menimbulkan risiko tinggi kebakaran yang bisa mengancam keselamatan masyarakat. Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar aturan. Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, Pasal 23 mengatur bahwa penyimpanan tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar. BACA JUGA. Jurnalis Diusir Saat Liput Program MBG di Pesawaran. Ketua FKW-KP Feri Darmawan Kecam Sikap Arogansi Pengurus Atas temuan ini, tim investigasi media bersama sejumlah LSM di Lampung berkomitmen segera melaporkan secara resmi ke Polda Lampung serta BPH Migas. Harapannya, aparat penegak hukum bertindak tegas membongkar mafia BBM ilegal yang kian meresahkan masyarakat dan merugikan negara. TIM Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Pengajian Ahad Pagi Muhammadiyah Pringsewu, Kobarkan Semangat Pembaruan dan Dakwah Sosial KWT Gampong Ladang Aceh Barat Menanti Panen Bawang Merah, Hasil Binaan Dosen UTU