Pesawaran – Inspektorat Kabupaten Pesawaran dipastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan mark up dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Perwakilan warga Desa Durian mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada Senin (28/7/2025) untuk melengkapi berkas laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah disampaikan pada 9 Juli 2025 lalu. Sebelumnya, warga melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Misriadi terkait 18 pertanyaan yang diajukan, namun tidak kunjung mendapat jawaban. Meskipun telah difasilitasi BPD dan Pj Camat Padang Cermin, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. BACA JUGA Firlizani diduga Akui Telah Memfasilitasi Pemalsuan Dokumen di Depan Penyidik Tipidter Polda Lampung Karena tidak ada titik temu, warga akhirnya membawa 18 poin dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2023 dan 2024 ke Kejari Pesawaran. Dugaan tersebut mencakup masalah administrasi hingga pelaksanaan kegiatan desa. Perwakilan warga Desa Durian menyatakan kedatangan mereka ke Kejari bertujuan menyerahkan dokumen tambahan untuk memperkuat laporan. “Secara rinci, ada 18 poin dugaan korupsi yang kami laporkan, terdiri dari 10 item pada ADD tahun 2023 dan 8 item pada tahun 2024,” ungkap JN, perwakilan warga. Ia mengapresiasi langkah Kejari Pesawaran yang merespons cepat dengan melimpahkan laporan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran, sesuai dengan mekanisme dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. “Respon Kejari sangat baik, berkas sedang ditelaah, dan Kejari juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Kades Misriadi akan dipanggil,” tambahnya. Setelah dari Kejari, perwakilan warga melanjutkan audiensi ke Inspektorat Pesawaran. Mereka berharap lembaga pengawas tersebut segera melakukan investigasi lapangan secara profesional dan sesuai prosedur. Adapun dugaan penyimpangan ADD yang dilaporkan warga meliputi 10 poin pada tahun 2023, antara lain pembayaran tunjangan perangkat desa, santunan kematian, pengadaan laptop, kegiatan posyandu dan PMT, pengadaan seragam Bina Keluarga, pemeliharaan sumber air bersih, rehabilitasi sarana olahraga, bantuan bibit ikan dan pakan, program ketahanan pangan ternak sapi, hingga pengadaan peralatan penanggulangan bencana. Sedangkan untuk tahun 2024 terdapat 8 poin dugaan penyimpangan, mencakup bantuan ternak kambing, santunan kematian, proyek normalisasi sungai Dusun Tegal Arum, Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dana operasional Karang Taruna, bantuan beasiswa prestasi, bantuan bibit ikan, serta program PMT bayi dan ibu hamil. Kepala Irban V Inspektorat Pesawaran, Asoka, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, memberikan keterangan singkat. “Lagi proses bang, besok kita turun ke Desa Durian, pengaduan,” ujarnya. BACA JUGA RRI Meulaboh Akan Gelar Kegiatan Akbar Kita Indonesia Sementara itu, Kepala Desa Durian, Misriadi, saat dikonfirmasi terkait pengaduan penggunaan dana desa melalui sambungan telepon di nomor 0812-7900-xxx, tidak memberikan keterangan. Pelapor meminta agar aparat penegak hukum dapat memeriksa Misriadi untuk mempertanggungjawabkan dugaan mark up penggunaan dana desa. Mereka juga menekankan bahwa Inspektorat Pesawaran diharapkan melakukan pemeriksaan yang sesungguhnya, bukan sekadar seremonial belaka. Seluruh poin dugaan ini kini berada di meja Kejari maupun Inspektorat untuk proses verifikasi. Warga berharap pihak berwenang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti laporan mereka. “Kami menunggu Inspektorat turun ke lapangan untuk melakukan investigasi, dan berharap seluruh penggunaan dana desa yang telah kami laporkan dapat ditindaklanjuti,” tutup JN (x) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Ketua DPRD Lampung A. Giri Akbar SE., MBA Sambut Kehadiran Kasau dan Wamenhan RI Agroforestri, Jurus Jitu Petani Pringsewu Jaga Hutan dan Raih Untung